TULUNGAGUNG – IndonesiaPos
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan tuntutan masing-masing lima tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Roni di Tulungagung, Rabu, mengatakan sidang tuntutan digelar pada Senin (20/4) terhadap dua terdakwa, yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Yudi Rahmawan serta staf keuangan Reni Budi.
“Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Yudi Rahmawan dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Reni Budi dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada kedua terdakwa. Yudi Rahmawan diwajibkan membayar Rp2,5 miliar subsider tiga tahun penjara, sementara Reni Budi Rp1,7 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Roni menjelaskan sebagian uang pengganti telah dititipkan oleh kedua terdakwa, yakni Rp50 juta dari Yudi dan sekitar Rp21 juta dari Reni, yang nantinya diperhitungkan dalam pemulihan kerugian negara.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Kasus korupsi SKTM di RSUD dr Iskak tersebut terjadi pada periode 2022–2024 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
4 Terdakwah Pemasok Ganja Di Depok Dituntut 17 Tahun Penjara