MAHULU — IndonesiaPos
Penylesaiam Perselisihan PHK antara Karyawan bernama Gasper E.Halla Versus PT SAU I (Setia Agro Utama 1) Bidang Perkebunan Sawit melalui Mediasi, Belum ada Kesepakatan di Kantor Kebun SAU 1 Melaham Kecamatan Longbagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Kalimantan Timur, Rabu ( 10/6/2026)
Dari mediasi tersebut kedua pihak telah membuat berita acara dengan hasil sebagai berikut,:
- Pihak perusahaan akan diwakili HRD PT Setia Agro Utama untuk menyampaikan Pendapat/Keputusannya yang akan disampaikan kepada Serikat pekerja Sendawar Sakti dilengkapi dengan Pendapat Pekerja
- Pihak pekerja melalui Serikat Pekerja Sendawar Sakti akan melengkapi pendapatnya didalam hasil Bipartip untuk disepakati dan disetujui Bersama antara Perusahaan dengan Serikat Sendawar Sakti,
- Dimohon Kerjasama yang baik antara Pihak Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk Koperatif menyelesaikan Perselisihan hubungan Industrial atas nama,Gasper E.Halla
Untuk diketahui Perundingan ini merupakan mediasi Bipartip antara Pihak Perusahaan PT SAU 1 dengan Karyawan Gasper E Halla melalui Serikat Pekerja Sendawar Sakti yang diwakili Kornelius Sunardi SPd dan di Tandatangani oleh Manager Kebun ( MK) Syaiful
Ikut hadir dalam Perundingan,Manager Kebun Syaiful, Kornelius Sunardi.Spd sebagai Ketua Serikat Pekerja Sendawar Sakti dan ” diduga Oknum Eks.TNI” mengaku sebagai Pengamanan (Pansus), Lopes, Michel Top, Nikoboro sebagai Pengurus Paguyuban Timor dan Anggota Serikat dan Gasper E.Halla dari Pekerja. (daniel)
PT Kruing Lestari Jaya Estate Pilos Abaikan Panggilan Disnaker Kubar

