<

Kemanag Bersama PGMNI dan PGSI Gelar Konsinyering di Jakarta

Para Peserta Kosinyering

 

JAKARTA  — IndonesiaPos

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Persatuan Guru Madrasah Swasta  (PGMNI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), serta organisasi profesi (Orprof) menyelenggarakan Konsinyering yang dihadiri PGMM dan PGSI, di Hotel Redtop Convention Center, Jakarta (4–5 Juni 2026).

Acara tersebut menjadi momentum krusial. Sebab, pertemuan tersebut disebut-sebut sebagai cikal bakal lahirnya payung hukum dan “Jalan Tol” menuju Afirmasi ASN PPPK bagi Guru Madrasah Swasta untuk tahun 2026 dan masa depan.

Pimda PGMM Bondowoso Dedy Misnoto.M.Pd.I berserta Guru Madrasah swasta di Bondowoso mengaku optimis, karena langkah strategis ini untuk mendorong  lahirnya perundang undangan baru.

“Hal ini khusus perlindungan dan kesejahteraan bagi guru Madrasah  Swasta melalui  jalur Afirmasi ASN PPPK. Semoga ditahun 2026 peratudan perundang undangan ini menjadi aturan yang sah dan disahkan disidang Paripurna DPRRI 2026,”kata Dedy.

Dedy menjelaskan, berdasarkan arah kebijakan strategis Kemenag dan hasil koordinasi bersama organisasi profesi guru madrasah.

Menurutnya, ada 3 poin utama yang menjadi dasar dan fokus dari perumusan afirmasi tersebut:

  1. Pembukaan Regulasi dan Payung Hukum Khusus (Jalur Afirmasi Swasta).

Poin utama yang diperjuangkan adalah mendorong revisi atau pembuatan regulasi khusus yang memungkinkan guru madrasah swasta diangkat menjadi ASN PPPK tanpa harus berpindah ke sekolah negeri. Selama ini, aturan penempatan PPPK kerap terkendala status yayasan. Melalui konsinyering ini, Kemenag bersama orprof menyusun draf payung hukum agar guru swasta mendapatkan hak afirmasi seleksi PPPK dengan tetap mengabdi di madrasah asal mereka.

  1. Validasi Data dan Skema One Person One Payment.

Untuk memastikan “jalan tol” ini tepat sasaran, Kemenag melakukan konsinyering data dan pengetatan verifikasi validasi (verval) terhadap data guru non-ASN. Skema penganggaran dan pemetaan guru disinkronkan agar skema afirmasi berbasis masa pengabdian dapat berjalan linier dengan kebijakan One Person One Payment. Hal ini memastikan akurasi data guru madrasah swasta yang masuk ke dalam kuota usulan formasi agar terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.

  1. Pengawalan Kuota Formasi Besar (Akselerasi Kesejahteraan & Sertifikasi)

Pertemuan ini mematangkan langkah taktis untuk mengawal usulan masif formasi PPPK Kemenag (yang sebelumnya menargetkan hingga 630.000 formasi bagi guru madrasah).

“Fokus poin ketiga ini adalah integrasi antara peningkatan status menjadi ASN PPPK dan akselerasi program sertifikasi guru. Bagi guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi, afirmasi PPPK ini dirancang sebagai paket lengkap guna mendongkrak kesejahteraan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bertahap,”tegasnya.

Catatan, tambah Dedy,  Konsinyering di Hotel Redtop ini menjadi jembatan diplomasi yang kuat antara aspirasi riil para guru honorer madrasah swasta (melalui PGMNI/PGSI) dengan pembuat kebijakan di Kemenag serta kementerian terkait (Kemenpan-RB dan BKN)

“Semuanya demi mewujudkan keadilan hak legalitas pendidik keagamaan.”imbuhnya.

 

Syarat Honorer Kode ‘R4’ Jadi PPPK Tanpa Tes

BERITA TERKINI

IndonesiaPos