JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI).
Hamenang diduga menerima uang total Rp2,08 miliar yang bersumber dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten serta potongan upah pungut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, merinci bahwa total penerimaan tersebut terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin berbagai instansi di bawah Pemkab Klaten dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten pada 2025 hingga saat ini, HWI diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Rincian Setoran Bulanan dari BUMD dan RSUD
Berdasarkan penyidikan KPK, Hamenang diduga menerima aliran dana bulanan dengan nominal yang bervariasi dari sejumlah perusahaan daerah dan rumah sakit, antara lain:
- Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten: Rp30 juta per bulan.
- PT BPR Bank Klaten (Perseroda): Rp30 juta per bulan.
- PT Aneka Usaha (Perseroda): Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
- RSUD Bagus Waras Klaten: Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
- Potongan Upah Pungut BPKPAD
Selain setoran rutin dari BUMD, KPK juga mengendus praktik pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten yang dialirkan kepada Bupati.
Taufik menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Hamenang diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta per triwulan. Memasuki tahun 2026, nilai setoran tersebut meningkat menjadi Rp70 juta per triwulan. Uang tersebut dikumpulkan melalui Rizqan Iryawan (RZI), yang menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.
Lima Klaster Korupsi Klaten:
KPK mengidentifikasi lima klaster dalam kasus ini, yaitu: pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/SKPD, serta pemberian suap kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Hamenang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta (PT Madani Winasis Creative) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
19 Pejabat Klaten Jateng Tejaring KPK Langsung Diboyong ke Jakarta