Petugas Disnaker dan Warga Kubar
KUTAI BARAT — IndonesiaPos
Mediasi Bipartid antara PT Kruing Lestari Jaya Estate Pilos dengan eks Karyawannya berjumlah 23 orang yang di PHK dan di Fasilitasi Disnaker Kutai Barat, Pihak Perusahaan diduga mengabaikan undangan yang diberikan Disnaker.
Padahal Undangannya sudah disampaikan Tiga hari sebelumnya hal itu tercetus dalam Pertemuan Mediasi yang dihadiri Puluan eks karyawan bersama pihak Dinas Tenaga Kerja Kubar yang dilaksanakan bertempat di Ruang rapat Kantor Disnaker Kubar,Senin ( 25/5/2025 )
Dalam pertemuan mediasi menghasilkan keputusan sebagai berikut;
- Para pihak tidak menemukan kesepakatan disebabkan Perusahaan PT Kruing Lestari Jaya Estate Pilos tidak datang, maka Pihak Disnaker menjadwalkan ulang Mediasi Kedua
- Pihak Dinas Tenaga Kerja Kutai Barat Menegaskan agar Hak-hak Tenaga Kerja yang belum dibayar, agar segera di bayarkan,
Hadir dalam rapat mediasi Puluan Tenaga kerja yang diPHK,Kuasa Pendamping Karyawan yang diwakili, Sunardi, Sudin dan Nikoboro,
Sedangkan dari pihak Disnaker Kubar yang menanda tangani Risala Mediasi yakni Kabid PHI Agustinus Dalung.SE.Msi, Kasi PHI Rosmala Anvie SE Msi dan Saksi Nikolaus Boro Tulit. (Daniel)
Merasa Dirugikan, 25 Karyawan Laporkan PT Kruing Pilos ke Disnaker Kutai Barat
