JAKARTA, IndonesiaPos – Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo mengemukakan, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.
Doni mempersilakan KPK menyadap telepon pejabat Gugus Tugas Covid-19, termasuk dirinya.
“Kami juga meminta KPK silahkan disadap telepon, handphone Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang,” kata Doni dalam rapat bersama Komisi X DPR, Rabu (17/6/2020).
Doni mengatakan, sejak awal Gugus Tugas telah melibatkan berbagai unsur lembaga untuk mengawasi pengelolaan anggaran.
Selain BPKP dan LKPP, Gugus Tugas mengajak unsur KPK dan Bareskrim Polri untuk terlibat.
“Kami melibatkan para unsur pengawas baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas,” ujar Doni.
Doni pun meminta agar KPK memberikan peringatan hingga sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19.
Menurut Doni, hal ini merupakan upaya Gugus Tugas untuk mengamankan uang negara.
“Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan. (Kalau) dikasih peringatan enggak bisa, ya hukum ditegakkan. Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Peseduluran Satu Hati, Mas Yanto apresiasi terhadap langkah kepala BNPB, sebab, itu bagian dari upaya transparansi pengelolaan anggaran Covid-19. Bahkan, ini patut dicontoh oleh seluruh pejabat di negara ini.
“Saya mengapresiasi langkah positif pak Doni Monardo yang memberikan kesempatan kepada KPK untuk menyadap telpon pejabat Gugus Tugas,”ujarnya.