<

Antisipasi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Jaga Ketat RSUD Waru


PAMEKASAN,IndonesiaPos – RSUD Waru di Kecamatan Waru, Kabupaten saat ini ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan Karantina Covid -19. Sebagai langkah pengaman ekstra dari Polsek Waru, Polsek Tamberu, Polsek Pasean dan Security RS yang dikendalikan oleh Perwira Pengendalian dari Polsek Waru.

Wakapolsek Waru, IPDA Zainollah menjelaskan, anggota gabungan Polsek Rayon Pantura bersinergi dengan Satpam untuk menjalankan tugas pengamanan RSUD Waru dengan SOP yang berlaku.

“Mengingat  kita dibawah kendali RSUD Waru segala sesuatunya yang berhubungan dengan kasus OTG ataupun orang sedang mendapatkan perawatan kita harus selalu melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Waru,”jelas saat Pam Posko Karantina Covid -19 RSUD Waru, Senin, (22/6/2020)

Ia juga mengingatkan kepada anggota yang mendapatkan tugas jaga di RSUD untuk selalu berpedoman kepada SOP Polri dan SOP Covid-19 yang berlaku.

“Yang terpenting, jangan sampai terjadi ambil paksa jenazah yang terindikasi Covid-19 ditempat yang kita amankan ini,”katanya.

Kata dia, jika terdapat anggota keluarga pasien Covid-19 yang sedang mendapatkan perawatan di RSUD Waru selalu diberikan himbaun dan pesan Kamtibmas secara humanis, selalu catat dibuku mutasi dan dokumentasi sekecil apapun gejala gangguan Kamtibmas dan infomasikan ke Security untuk diteruskan kepada Direktur RS dan Kapolsek.

Jangan melalaikan protokol pencegahan Covid-19 karena hal yang paling mudah dilakukan dan sering terlupakan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan sesering melakukan cuci tangan harus diterapkan. Karena hal tersebut merupakan sesuatu prinsip dasar yang harus diterapkan,”pesan Ipda Zainullah mewakili Kapolsek Waru ( Ndri ).

BERITA TERKINI