JEMBER, IndonesiaPos – Ditengah perhatian media lokal dan nasional tentang perseteruan Bupati dan DPRD Jember yang membongkar buruknya tata kelola pemerintahan Bupati Faida, Sebuah media Online “Plat Merah” yang keberadaan komposisi redaksinya tidak jelas, kemarin malam memberitakan pernyataan Bupati Faida bahwa kedatangannya ke Kejaksaan tersebut atas kehendak Ketua DPRD.
Namun kenyataanya, kedatangan Bupati Jember ke kantor Kejaksaan, karena adanya keinginan ketua DPRD Jember itqon Tsauqi untuk bertemu, namun saat Bupati tiba di kantor Kejaksaan, justru ketua DPRD tersebut tidak datang. “Ketua DPRD yang ngajak ketemu di kantor Kejaksaan, tapi tidak datang, karena tidak datang, ya sekalian saya cek ruang tahanan, apakah sudah sesuai protokol kesehatan apa tidak,” ujar Bupati Jember dr. Faida MMR.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), bahwa tidak benar jika Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Jember. “Tidak benar mas, hanya kunjungan biasa, makanya ke sini menggunakan mobil pribadi,” ujarnya.
BACA JUGA : Kepala Inspektorat Jatim Anggap Bupati Faida Menghambat APBD, Sanksi Mendagri Menunggu
Terhadap pemberitaan tersebut, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi membantahnya didepan sejumlah wartawan jum’at pagi 25/6/2020.
“Sepulang kami bertemu Mendagri diJakarta, Rabu sore kemarin, saya diundang Pak Kajari di kantor Kejaksaan. Beliau menunjukkan Surat dari Kejaksaan Agung yang intinya perintah kepada Kajari agar memediasi hubungan Ketua Bupati dan DPRD yang tidak harmonis” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Itqon menyampaikan kesediaanya untuk bertemu Bupati dalam konteks penyelesaian APBD. “Ini kan soal kebijakan politik, kami bertentangan (dengan Bupati). Kalau cuma sekedar bertemu gak masalah pak Kajari” ceritanya.
“Kemarin (Kamis, 25/6/2020) setelah rapat di Bakorwil, Pak Kajari nelpon saya, nanti jam empat (sore), Bupati mau datang di Kejari” sambung Itqon.
BACA JUGA : Eksepsi Fariz Minta Bupati Faida Diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Berikutnya Itqon menolak undangan Kepala Kejaksaan Negeri Jember untuk bertemu Bupati di Kantor Kejari sore itu dengan pertimbangan sudah ada kesimpulan hasil pertemuan di Bakorwil dengan Tim Povinsi bahwa Bupati menghambat APBD yang hasilnya rencananya akan dipaparkan kepada Mendagri sore ini di Surabaya.
Sebelumnya, buntunya pembahasan tersebut karena TAPD tak berani memenuhi permintaan dari DPRD Jember. “DPRD Jember minta jaminan diperlakukan layaknya Dewan punya yang hak dan kewajiban saat pembahasan APBD . Jangan ditinggal-tinggal begitu saja. Ternyata Pak (Mirfano, Ketua TAPD Jember) yang diundang ke sini mewakili bupati tidak bisa memutuskan. Masih menunggu bupati terus,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra.
Dalam rapat itu, tiga kali Helmi memberikan kesempatan kepada Sekda untuk menghubungi Bupati Faida dan bertanya soal permintaan Dewan ini. “Sampai terakhir tidak ada jawaban,” katanya. Seharusnya, TAPD bisa mengambil keputusan terkait permintaan DPRD Jember tersebut. “Karena dia regulasinya ke sini mewakili bupati,” katanya.
BACA JUGA : Kasat Reskrim : Polisi Siap Dalami Laporan BK DPRD Jember
“Karena dia sudah diutus bupati ke sini, kewenangan dia mutlak. Terserah dia. Jangan-jangan dia sudah diberi mandat, tapi masih menunggu-nunggu. Tidak bisa. Dia seharusnya sudah bisa memutuskan. Bupati dalam konsep APBD sebenarnya terserah TAPD, karena dia dapurnya. Masakan apapun dikasihkan bupati. Itu yang normal seperti itu,” kata Helmi.
Kenapa TAPD tidak bisa mengambil keputusan? “Takut sama bupatinya,” kata Helmi. “Dewan itu hanya minta jaminan bahwa ketika saat pembahasan APBD, hak-hak dia diberlakukan. (Permintaan itu) wajar. Itu wajib. Tapi dia (Ketua TAPD Mirfano) tidak bisa menjamin itu. Ini deadlock sudah. Bukan semi lagi,” kata Helmi.
Terpisah, salah satu aktivis Jember Agus Mashudi berpendapat “Semua tindakan institusi negara,
tentunya tidak boleh menyimpang dari ketentuan peraturan perundang –undangan. KEJAKSAAN mempunyai tugas dan wewenang haruslah sesuai dengan UU RI No.16/2004. Jadi menurut saya, upaya mediasi yang dilakukan kejaksaan dalam persoalan tersebut sudah menyalahi ketentuan perundang undangan dan sangat ironis sekali” katanya.
BACA JUGA : Tindak Lanjut Kasus Penghinaan DPRD Jember, Polisi Periksa Ketua BK
Sementara, Bambang Hariyadi, anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Jember Lumajang menepis tuduhan Kejaksaan masuk keranah politis. Ia berpendapat “Kejaksaan Agung sekarang kita dorong sebagai penegak Hukum yang profesiona. Salah satu Direktur di Kejaksaan Agung memerintahkan kepada Kajari untuk melakukan hal tersebut sebenarnya hanya sekedar merespon laporan masyarakat yang masuk di Kejagung. Bukan Kejaksaan masuk ke wilayah politik” ujarnya
“Yang salah itu pelapornya (Yayasan Pendidikan Puspa Melati tertanggal l 17 februari 2020). Salah Melapor ditempat yang salah. Pelapor minta Kejaksaan menindaklanjuti” sambungnya.
Terkait keterangan dari pihak Kejaksaan didepan puluhan wartawan yang nyanggong kehadiran Faida kemarin malam, Bambang menyayangkan keterangan yang disampaikan pihak Kejaksaan yang terkesan menutu-nutupi “Kedepan, saya berharap, apalagi di momen politik, Kejaksaan agar memberi penjelasan yang detail, biar tidak menjadi hoax. Dan juga Bupati, gak perlu ngeles-ngeles dan bilang ngecek Covid” pungkasnya. (Kus)