BONDOWOSO, IndonesiaPos – Didik Purwadi (51) seorang warga Kelurahan Badean, Kabupaten Bondowoso, diamankan karena melawan petugas saat diminta membubarkan sebuah kegiatan tak berijin. Bahkan, pria tersebut juga membanting ponsel milik anggota polisi.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menjelaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak hanya melawan, pelaku juga menantang polisi dengan berkata kasar, serta ujaran tak pantas yang ditujukan pada polisi yang sedang menjalankan tugasnya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kapolres Erick, usai melakukan upacara HUT Bhayangara ke 74 di Mapolres, Rabu (1/7/2020).
Sejumlah barang bukti diamankan petugas, diiantaranya sebuah handphone, spanduk kegiatan, serta sejumlah benda lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung AB, mengatakan, sebelumnya polisi sudah melakukan tindakan persuasif pada pelaku, dengan menyebut jika sedang menjalankan tugas. Namun, pelaku tetap bersikeras dan melawan petugas.
“Pelaku terancam melanggar pasal 212 KUHP subsider pasal 335 ayat (1) KUHP, serta pasal 216 dan 218 KUHP, tentang tindakan melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya dengan ancaman kekerasan,” tegas Kasat Reskrim Agung AB.
Informasi dihimpun, kejadian berawal saat pelaku menggelar kegiatan bersama Grass Track di Jalan A. Yani, Kelurahan Nangkaan, beberapa hari lalu. Kegiatan itu melibatkan ratusan penonton.
Polisi lantas mendatangi acara itu untuk memberi arahan pada pihak penyelenggara agar menghentikan kegiatannya. Karena selain tidak mengantongi ijin, kegiatan itu juga menyebabkan kerumunan massa saat kondisi pandemi.
Saat itu seorang petugas kepolisian sedang mengambil foto sebagai dokumentasi dan bahan laporan. Namun pelaku langsung melarang agar petugas tersebut tidak mengambil gambar.
Bahkan, pelaku langsung menepis tangan petugas hingga handphone yang digunakan mengambil gambar dokumentasi terjatuh. Pelaku juga menantang polisi sembari melontarkan kata-kata kasar. (Ifa)