BONDOWOSO, IndonesiaPos – Seorang pelaku yang berusaha melawan Polisi saat diminta membubarkan sebuah kegiatan. Bahkan, pria tersebut juga berusaha merebut dan membanting handphone (HP) polisi hingga terlempar.
Selain itu, pelaku yang bernama Didik Purwadi (51) warga Kelurahan Badean Bondowoso ini memaki-maki petugas dengan kata-kata yang tak pantas diucapkan. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah HP, spanduk kegiatan, serta beberapa benda lainnya. Dan pelaku kami kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung AB, kepada wartawan di Mapolres, Rabu (1/7/2020).
Kejadian berawal saat pelaku menggelar kegiatan berupa Latihan Bersama Grass Track di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nangkaan. Kegiatan itu juga melibatkan ratusan penonton.
Kemudian petugas mendatangi acara itu untuk memberi arahan pada panitia penyelenggara agar segera menghentikan kegiatannya. Karena selain tidak mengantongi izin, kegiatan itu juga menyebabkan kerumunan massa saat kondisi pandemi.
“Kami sudah melakukan tindakan persuasif pada pelaku dengan menyebut jika sedang menjalankan tugas. Tapi pelaku tetap bersikeras dan mencoba melawan petugas,”kata Agung.
Namun, saat itu seorang petugas sedang mengambil foto sebagai dokumentasi dan bahan laporan dengan menggunakan HP, pelaku langsung melarang agar petugas tersebut tidak mengambil gambar.
“Saat itu, pelaku mencoba merebut HP yang digunakan petugas untuk mengambil foto dokumentasi hingga terjatuh,”ungkapnya.
Sementara itu, TSK kepada penyidik mengaku khilaf. Ia merasa capek saat itu sehingga mudah terpancing emosi. Lantaran dia sebagai panitia yang menyiapkan Latihan Bersama Grass Track yang digelarnya tersebut
“Iya, saya akui saat itu saya memang salah dan khilaf, Saat itu kondisi saya mungkin memang sedang capek, sehingga tak bisa mengendalikan emosi,”aku Didik kepada petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka Didik Purwadi dijerat dengan pasal 212 KUHP subsider pasal 335 ayat (1) KUHP, serta pasal 216 dan 218 KUHP, tentang tindakan berupa ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.(*)