<

Masyanto Ingatkan Penegak Hukum, Tidak Boleh Ada Fasilitas Mewah di Ruang Sel Joko Tjandra

Jakarta, IndonesiaPos – Ruang tahanan yang dipersiapkan untuk koruptor bank Bali, nampaknya akan menjadi sorotan, lantaran, ruangannya lumayan luas.

Hal itu terungkap, setelah dilakukan survey oleh calon penghuninya Joko Tjandra. Bahkan, sang koruptor saat melakukan survey, tak lagi memakai masker dan tak diborgol oleh petugas.

Menanggapi fasilitas pada Joko Tjandra, Ketua Umum Satu Hati, Masyanto kembali buka suara. Ia menduga, ruangan tahanan yang diersiapkan pada Joko Tjandra, akan dilengkapi dengan fasilitas mewah, layak kamar hotel.

“Saya menduga, ruangan itu nanti akan disulap dengan pasilitas mewah, seperti AC, Ada juga televisi layar datar yang siap memanjakan sang koruptor,”kata Masyanto. Minggu, (2/8/2020)

Tentu saja tidak hanya itu, dalam sel nantinya dapat menikmati rak buku, lemari es, spring bed, washtafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan pemanas air. Namun, tidak gratis. Mereka harus menyuap pejabat lembaga pemasyarakatan hingga ratusan juta rupiah.

“Sebelum itu terjadi, saya minta kepada Kejaksaan agar tidak memanjakan koruptor saat menjalani hukuman. Kasus, ruang sel mewah jangan sampai terulang lagi, seperti yang terjadi pada tahanan koruptor sebelumnya,”tegasnya.

Menurutnya, yang namanya dihukum, tentu tidak boleh menikmati fasilitas mewah, karena Joko Tjandra telah merugikan negara triliunan rupiah.

“Saya hanya mengingatkan para penegak hukum, agar koruptor yang ditahan tidak diberi ruang untuk menikmati kemewahan dalam penjara,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Relawan Satu Hati mengapresiasi kinerja Polisi RI yang berhasil menangkap terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra, dan mendesak Korps Bhayangkara mengusut tuntas semua pihak yang sebelumnya membantu dan melindungi Joko yang menjadi buron sejak 2009 ini.

“Kami Relawan Satu Hati mengapresiasi langkah Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus korupsi, Joko Tjandra,” tegas Masyanto Ketua Umum Satu Hati, Jumat (31/7).

Masyanto mendesak Joko Tjandra agar kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama 11 tahun terakhir.

Disamping itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus juga segera dituntaskan lembaga-lembaga terkait. Seperti Polri harus mengembangkan kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang terlibat membantu pelarian Joko Tjandra.

“Polri harus segera menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri,”kata mantan Relawan Jokowi-Makruf Amin ini.

BERITA TERKINI