KEDIRI,IndonesiaPos
Anggota Reskrim Polsek Semen berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan hewan ternak. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (4/8/ 2020) sekitar pukul 16.30 Wib. di dusun Tanggul Sanan desa Selopanggung kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Kapolsek Semen AKP Suwandi membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan dari Sukar warga dusun Sanan desa Selopanggung, kasus dugaan penipuan dan penggelapan sapi yang dilakukan oleh pelaku bernama Suwanji bin Boeran,
Menurut keterangan korban kepada penyidik, bahwa kronologi kejadian, jika pada hari Selasa, (28/7//2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Terlapor menelepon lewat HP kepada korban tentang kondisi 1 (satu) ekor sapi (lembu) jenis betina miliknya yang tidak bisa beranak. “Selanjutnya terlapor (Pelaku) menawarkan kepada pelapor untuk ditukarkan dengan lembu miliknya yang sudah hamil tanpa menambah biaya. Tawaran itu langsung disetujui oleh Sukar,”ujar Kapolsek.
Pada hari Selasa (4/8//2020) pukul 16.00 WIB. Sukar mendatangi rumah pelapor dengan rencana mangambil lembu yang dijanjikan oleh pelapor. Namun lembu tersebut tidak jadi dibawa oleh Sukar, dan berjanji akan mengambil pada hari Sabtu, (15/8//2020).
Belum waktunya untuk diambil pada hari Jumat (14/8/2020) pukul 16.30 WIB. Suwanji mendatangi rumah Sukar dan menerangkan bahwa sapinya yang akan ditukar telah dijual dengan alasan sakit. Dan juga lembu milik Sukar juga di jual tanpa sepengetahuan pelapor.
“Selanjutnya pelaku di hubungi lewat HP tapi tidak on, kemudian didatangi kerumahnya juga tidak ketemu. Nampaknya, pelaku terus menghindar,”ungkap AKP Suwandi.
Atas kejadian tersebut Sukar merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semen untuk diproses lebih lanjut. Kerugian ditaksir sekitar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
Pelaku kita jerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHP,”imbuhnya. (Moh/yudi)