<

Tidak Cukup Bukti Ada Dugaan Pemerasan, Oknum Kontraktor Cabut Laporan

BANYUWANGI,IndonesiaPos

Dugaan adanya rekayasa kriminalisasi yang menimpa dua orang jurnalis dilakukan oleh seorang kontraktor dengan bentuk sekenario penjebakan kepada jurnalis berujung pelaporan dengan dalih pemerasan akhirnya dimentahkan mengingat tidak ada bukti bukti yang mengarah.

Akhirnya perbuatan yang keji itu pihak pelapor mencabut laporan dan meminta maaf secara terbuka di hadapan seluruh awak media dan LSM di Banyuwangi pada Jumat (28/8/2020) di Hotel Aston.

Pada kesempatannya pihak pelapor Murni bersama kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf di hadapan seluruh media dan LSM yang hadir.

“Saya atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam dan sesungguhnya permasalahan ini hanya mis komunikasi saja,” ungkapnya.

Permasalahan pelaporan terkait dugaan pemerasan pada akhirnya tidak ada bukti yang kuat terhadap kedua jurnalis melalui pencabutan pelaporan dan penyelesaian secara damai melalui mediasi.

Dalam kesempatannya Margito  selaku terlapor mengatakan bahwasanya pihak pelapor sudah melakukan itikad baik.

“Sebelumnya pihak pelapor mendatangi saya beberapa temen jurnalis di kantor seblang.com dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini yang dianggapnya ini hanya mis komunikasi, dengan kehadiran Pelapor bersama kuasa hukumnya dilanjutkan dengan pencabutan pelaporan di polsek tadi malam. Akhirnya pihak pelapor bersedia meminta maaf secara terbuka di sini dihadapan media dan LSM yang hadir, dengan kejadian ini diharapkan tidak ada lagi rekan rekan jurnalis yang akan menjadi korban rekayasa kriminalisasi,”paparnya di dampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu Yusuf selaku kuasa hukum yang berkantor di advokat dan bantuhan hukum Dudy Sucahyo,S.H dan Rekan dari terlapor mengungkapkan itikad baik dari pelapor perlu diapresiasi.

“Itikad baik dari pelapor dengan mencabut pelaporanya  dan bersedia meminta maaf di depan rekan jurnalis dan LSM yang hadir di hotel Aston ini perlu di apresiasi dan pelapor menyadari bahwa pelaporanya tidak cukup bukti terkait pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh klien kami  sampai akhirnya barang bukti HP dari korban sudah di kembalikan ke terlapor,”katanya.

Lebih lanjut Yusuf mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang lagi kepada rekan media yang lainya. “Segala sesuatu akan bisa selesai kalau kita berkomunikasi dengan baik”, pungkasnya. (ris,dod)

BERITA TERKINI