BONDOWOSO, IndonesiaPos
Kasus chat mesra antara Sekda nonaktif Syaifullah dan dokter gigi Hayu Henning warga jalan PB Sudirman, Blindungan Bondowoso, viral melalui pesan berantai, dalam waktu dekat akan menjalani sidang kode etik di Inspektorat Bondowoso, karena keduanya berstatus sebagai ASN.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Bondowoso, Salwa Arifin kepada sejumlah wartawan, jika pihaknya telah melaporkan percakapan mesra antara Syaifullah dengan oknum dokter gigi melalui pesan WhatsApp ke Inspektorat Jawa Timur (Jatim) “Sidang kode etiknya Insya Allah akan digelar pekan depan,” kata Bupati Salwa Arifin, Rabu, (2/9/2020).
- Baca Juga :
- Beredar Dugaan Chat Mesum, Gus Saif Geram, Minta Sekda Bondowoso Nonaktif Segera di Proses Hukum
- Sejumlah Tokoh Agama Bondowoso Minta Kasus Dugaan Chating Mesum Sekda Dibawa ke Sidang Etik
- Viral…. Diduga Percakapan Sekda Bondowoso dengan Perempuan Oknum PNS
Inspektorat Provinsi Jatim yang akan turun ke Bondowoso, keduanya akan dimintai keterangan terkait viralnya chating yang menghebohkan warga masyarakat Bondowoso itu, bahkan viral hingga tingkat Nasional.
“Kita tunggu saja hasilnya seperti apa, karena kasus ini menyangkut etika ASN, sepenuhnya yang menentukan salah dan tidaknya keduanya tergantung putusan majelis etik,”ujarnya.
Kasus ini viral dugaan chat mesra Itu disebar oleh seseorang yang mengunggah percakapan mesra di grup WhatsApp, pada Rabu 26 Agustus 2020 lalu.
Chat mesra itu diduga kuat antara Syaifullah dengan Hayu Henning beredar luas di masyarakat. Percakapan via WhatsApp tersebut berisi kata-kata romantis dari keduanya.
Dalam percakapan itu, si perempuan memanggil Syaifullah dengan sebutan ‘ayah‘. Bahkan, ada salah satu foto Syaifullah setengah badan tanpa mengenakan baju.
Percakapan tersebut dimulai dari Januari 2020 yang sudah berisi obrolan mesra. Akibat kasus ini, jabatan Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso menjadi taruhannya dan dianggap melanggar kode etik.
Sebelumnya sejumlah tokoh agama di Bondowoso mendesak pemerintah agar kasus Syaifullah dengan seorang perempuan oknum PNS itu di proses hukum. Sehingga tidak terkesan tebang pilih, karena sebelumnya kasus Tiktok dibawa ke sidang etik.