SUMENEP,IndonesiaPos
Unit Resmob Polres Sumenep berhasil meringkus pelaku pencurian motor (Ramor). berisial MH warga asal Dusun Brakas, Desa Guluk Guluk, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep Madura. Minggu, (6/9/2020)
Kasubbag Huma Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan, bahwa petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku MH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/203/IX/RES.1.8/2020/Jatim/Res Sumenep, tanggal 03 September 2020.
“Seorang karyawan swasta ini ditangkap sekira pukul 13.00 WIB di TKP teras rumah milik Mohammad di Desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk. Kejadiannya sudah lama akan tetapi baru dilaporkan pada hari Kamis (03/09/2020),”kata Widiarti.
Sebelum pelaku ditangkap, kata Widiarti, petugas Resmob mencari informasi keberadaan pelaku yang kemudian dilakukan penyanggongan di sebelah rumah pelaku MH. “Saat itu pelaku sedang berada dirumah istri mudanya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk,“paparnya
Saat itu pula pelaku MH langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lebih lanjut, “Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Subs 480 KUHP Pidana,”pungkas AKP Widiarti. ( Dyah ).