PAMEKASAN,IndonesiaPos
TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Kejari mengelar operasi gabungan bagi pengemudi kendaraan roda dua, roda empat dan dan tukang becak yang tidak menggunakan masker di kawasan lingkar Monumen Arek Lancor Pamekasan.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan pada semua pengendara agar wajib mematuhi protokol kesehatan, dan memberikan pengarahan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna jalan, agar setiap bepergian mengunakan masker, demi menjaga kesehatan diri dan orang lain.
Bagi semua pengguna jalan dan semua lapisan masyarakat mulai hari ini dan seterusnya, jika mau bepergian keluar rumah, wajib memakai masker demi menjaga kesehatan diri dan orang sekitar kita, mari patuhi bersama prokes ini demi kesehatan kita semua,”pinta Baddrut Tamam.
Operasi masker gabungan tersebut terdapat ratusan pengendara yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) covid-19. Bagi pelanggar didata, dan akan dilakukan proses sidang oleh pihak Kejaksaan.
Setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi tilang KTP, kemudian di tebus dengan uang sebesar Rp 20 Ribu rupiah. Dan bagi pelanggar diberikan masker untuk dikenakan.
“Denda sebesar Rp 20 ribu tersebut nantinya akan digunakan kepentingan Covid-19,”ujarnya.
Seperti yang ceritakan Alfin (20 tahun) warga Sampang, dirinya mengaku tidak tahu kalau ada operasi masker. Saat itu ia sedang pulang kerja rolingan di salah satu toko di Pamekasan.
”Saat itu saya hendak pulang kerja. Saya lupa tidak menggunakan masker,” cerita Alfin, usai disidang.
Ditempat berbeda, Kasatpol PP, Pamekasan Kusairi, menyampaikan, operasi masker itu adalah untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus di kabupaten Pamekasan.
”Pelanggar yang tidak menggunakan masker hingga Pukul 16.29 WIB, sekitar ratusan orang,”jelasnya.
Para pengendara yang tidak menggukan masker akan terus dilakukan pendataan untuk menjalani proses sidang. Yang terjaring operasi itu belum diketahui jumlahnya. (Ndri/an).