<

PTUN Surabaya Tolak Eksepsi Tergugat, Kasus Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabu Daya

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Kasus sengketa pencopotan 7 perangkat Desa Nyalabu Daya, Kecataman kota Pamekasan, yang dilakukan oleh kepala Desa terpilih hasil Pilkades Serentak tahun 2019, kini menemui titik terang setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak eksepsi dari tergugat. Kamis, (24/9/2020) malam.

Kuasa Hukum 7 perangkat Desa, Supriadi menyatakan, setelah melalui proses persidangan panjang, akhirnya perkara sengketa pemberhentian 7 orang perangkat Desa Nyabuh Daya sudah di putuskan oleh PTUN Surabaya.

“Dalam proses persidangan majlis hakim memutuskan dengan amar putusan, menolak aksepsi tergugat satu yakni Kepala Desa Nyalabu Daya dan tergugat dua intervensi yakni perangkat Desa baru yang diangkat oleh kades,”ujar Supriadi.

Isi putusan selanjutnya adalah mengabulkan seluruh gugatan penggugat. “Jadi seluruh gugatan kami dikabulkan oleh pengadilan. Salah satunya adalah membatalkan SK pemberhentian terhadap teman-teman perangkat lama,”ungkapnya.

“Putusannya pengadilan juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK yang sudah dikeluarkan untuk mengangkat perangkat baru dan mengembalikan para penggugat yakni teman-teman perangkat lama ini pada posisi semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tegasnya.

Pihaknya juga berharap kepada semua pihak untuk menerima putusan pengadilan tersebut, termasuk tergugat, karena apabila masih melakukan upaya hukum lain hingga tingkat banding maupun kasasi maka hasilnya akan sama.

“Jika boleh saya menyarankan kepada tergugat, hendaknya legowo dan lapang dada menerima putusan ini,”pintanya.

Selain itu, jika masih ada upaya hukum lain, pihaknya sangat siap untuk menghadapinya. Bahkan Supriadi menegaskan, unsur pidana dalam kasus tersebut sedang dikaji dan bisa saja dilaporlan kepada pihak yang berwajib.( Heny ).

BERITA TERKINI