<

Ketua DPRD Bondowoso Ingatkan Distributor dan Kios, Agar Kebutuhan Pupuk Petani Diperhatikan

BONDOWOSO, IndonesiaPos


Menyikapi kelangkaan pupuk di Bondowoso, Ketua DPRD mengingatkan distributor dan kios agar benar-benar memperhatikan kebutuhan petani sesuai dengan mekanisme yang ada.

H Ahmad Dhafir mengemukakan, pendistribusian itu agar disesuaikan dengan kebutuhun pupuk lahan pertanian dan memperhatikan kondisi klimatologi setiap daerah, prioritas pada lahan yang 3 kali musim tanam.


“Jangan sampai terulang kasus distributor pupuk  yang pada tahun 2019 mengembalikan kelebihan kuota pupuk karena di daerah tersebut hanya memiliki musim tanam 1-2 kali saja,”katanya.


Namun anehnya, kata Ketua DPRD ini, pada tahun 2020 justru kuota pupuknya ditambah 100% dari kuota pupuk 2019. Ini menandakan masih adanya ketidak sesuain data petani penerima pupuk bersubsidi atau bisa diindikasikan ada permainan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.


“Bukan rahasia umum lagi, ada dugaan permainan baik itu dari petugas lapangan yang bekerjasama dengan petani yang tidak berhak menerima pupuk bersubsidi,”ungkapnya.


Selain itu, Ahmad Dhafir juga minta Pemkab melalui dinas dan petugas terkait agar benar benar melakukan  pengawasan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi  mulai dari distributor, kios pupuk agar pupuk betul-betul sampai ke petani yang berhak.


Dijelaskan, sebelum ditertibkan seperti sekarang, pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Kondisi itu akan sulit untuk diverifikasi dan dilakukan pengawasan. Akhirnya mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak dapat.


“Dengan adanya Kartu Tani by name by address, data penerima telah dilakukan verifikasi berjenjang dan telah tersusun rapi sehingga didapat data  Para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)  sebagai petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi,”tegasnya.


Dhafir kembali mengingatkan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020,”kata Ketua DPC PKB Bondowoso ini.


Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk Kecamatan Ijen perlu ada alokasi pupuk bersubsidi, karena berdasarkan ketentuan pemerintah petani penerima pupuk bersubsidi bukan hanya petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan tapi juga usaha tani sub sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.


“Harapannya  agar  berdampak pada peningkatan produktivitas pertanian sebagai bagian untuk menunjang ketahanan pangan,”imbuh dia.


Untuk diketahui, penambahan Kuota pupuk untuk kabupaten Bondowoso
Urea : 5.677 Ton, ZA : 1.707 Ton, NPK : 658 Ton, SP-36 : 90 Ton, dan Organik : 586 Ton

BERITA TERKINI