SUMENEP,IndonesiaPos
Tersangka RF alias Pi’I (50), pengedar sabu di Arjasa, akhirnya berhasil diringkus Timsus. Senin (19/10/2020) kemarin lusa.
Pelaku pengedar narkotika ini sempat lolos dari kejaran petugas. Namun, upaya melarikan diri tersebut tak berhasil. Saat ini TSK yang kemudian dijebloskan di rutan Mapolsek Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, sebelumnya, anggota Timsus melakukan penangkapan terhadap Pi’i dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa,Sumenep namun tidak menemukan BB ( Barang Bukti ).
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah Pi’I, karena tiga tersangka yang diringkus di sebuah rumah di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Sumenep Madura mengakui BB dari Pi’I,”kata Kasubag.
“TSK AR (30) mengaku Sabu yang dibawanya didapatkan dari tersangka Pi’i. Namun karena waktu itu anggota tak menemukan BB, Pi’i pun tidak di tahan,”tambah Widiarti. Selasa (20/10/2020) pagi.
AKP Widiarti menjelaskan, petugas terus memantau gerak gerik Pi’i. dari hasil pemantauan itu petugas mendapat informasi Pi’i akan melakukan transaksi, kemudian, anggota berhasil meringkus Pi’i, di warung dekat alun-alun Kecamatan Arjasa.
Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan, lagi-lagi anggota Timsus tidak menemukan BB. Petugas tidak kehilangan akal, penggeledahan dilakukan di rumah Pi’i.
“Anggota akhirnya menemukan BB berupa 1 klip plastik kecil berisi narkoba jenis Sabu. Saat ini Pi’i berikut BBnya diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. TSK kita dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2002”ungkap AKP Widi. ( sri/dyh ).