<

Beberapa Bulan Terkahir, Polres Sumenep Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

SUMENEP,IndonesiaPos

Polres Sumenep ungkap tiga kasus yakni, pembunuhan berencana, pembuangan bayi dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sumenep AKBP Darman, mengatakan, kasuss yang berhasil di ungkap ini mengenai pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Kolo – Kolo Kecamatan Arjasa, dengan motif korban BM di tuduh  mencuri cangkul.

Barang bukti yang berhasil di  amankan,  sebatang pohon kayu jambu mente sepanjang 70 cm, sebatang kayu balok 60 cm dengan bercak darah dan sebuah sarung warna hijau milik korban.

“Akibat perbuatannyaTSK di jerat pasal 341 dan 351 ayat (3) yaitu pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian,”papar Kapolres.

Kemudian kasus pembuangan bayi di bawah tembok pembatas Puskesmas Gapura di Desa Gapura Barat, oleh TSK AD (25) yang merasa malu dan takut atas kelahiran bayi hasil hubungan gelapnya  dengan YF (16) status adek ipar terbongkar.

Polres Sumenep berhasil mengamankan TSK berikut barang bukti (BB) berupa 1 buah kardus air mineral, 1 buah kain, baju seragam SD, sebuah pisau dengan sarungnya, dan 1 unit sepeda motor metic dengan warna putih kombinasi biru. ‘TSK kita jera dengan pasal 305 KUHP Pidana,” terangnya.

Sedangkan  pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sepanjang bulan Oktober 2020 dengan jumlah 10 kasus. Total Keseluruhan dari 15 orang TSK, diantaranya pengedar 4 orang

kurir 6 dan pemakai 5 orang.

“TSK yang berusia dibawah 20 tahun satu orang, 20 hingga 24 empat orang TSK dan TSK yang berusia 25 hingga64  sepuluh orang,”paparnya.

Sementara total barang bukti sabu yang berhasil di amankan  ± 14,89 gram, Pil Inex  ± 10 butir dan uang Tunai senilai Rp. 470 ribu.

“Pasal yang di kenakan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas AKBP Darman, (sri/dyh).

BERITA TERKINI