BLITAR-IndonesiaPos
Bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Komisi I dan III menggelar hearing dengan masyarakat Ngadirejo Bersatu. Hearing siang itu terkait akses jalan kampung yang ditutup oleh PT. Greenfield, penanganan limbah PT. Greenfield yang menyebabkan pencemaran air, tanah dan udara serta kompensasi kepada masyarakat yang terdampak limbah PT. Greenfield.
Hearing hari ini dipimpin langsung ketua DPRD kabupaten Blitar, Suwito dan anggota Komisi I dan III DPRD Kabupaten Blitar. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, hearing berjalan dengan tertib.
Mengawali hearing hari ini, Mariyono Setyobudi dari LSM Masyarakat Peduli menyampaikan, warga Ngadirenggo merasa kecewa dengan penutupan akses jalan menuju Sirah Kencong yang dilakukan oleh PT. Greenfield. Dimana jalan dialihkan pada akses jalan yang menanjak bahkan mengakibatkan lebih dari 10 kali kecelakaan. Hal ini yang dikeluhkan oleh masyarakat.
“Kami kecewa dengan penutupan akses jalan mudah menuju Sirah kencong. Apalagi dialihkan ke jalan yang menanjak sehingga mengakibatkan lebih dari 10 kali kecelakaan. Ini yang membuat kami disini. Selain itu warga merasa tidak mendapat manfaat sedikitpun dengan adanya PT. Greenfield,” ungkapnya.
Kepala Desa Ngadirenggo Rizki, menyampaikan permasalahan ini semakin berlarut dan tidak mendapatkan solusi. Karena kendaraan warga yang akan menuju ke Sirah Kencong banyak terjadi kecelakaan. Selain itu dalam sektor pariwisata sangat merugikan sekali, mengingat banyak warga mulai berkunjung kembali ke tempat wisata Sirah Kencong.
“PT. Greenfield memiliki lebih dari 1000 ekor sapi, jadi ini yang menyebabkan limbah yang sangat luar biasa dan merugikan warga. Selain permasalahan jalan tersebut, issue utama yang ingin kami sampaikan adalah limbah baik cair maupun udara, yang sampai saat ini belum ada solusi,” ungkap Kepala Desa Ngadirenggo itu.
Menanggapi hal ini dari Pihak Greenfield, sudah melakukan dialog dengan warga setempat bersama Camat dan sudah menaikkan jalanan yang menanjak. Limbah dari PT. Greenfield juga sudah mulai berkurang, namun untuk penanganan limbah membutuhkan waktu dan proses.
“Limbah dari PT. Greenfield menurut kami juga sudah mulai berkurang. Untuk penanganan limbah memang membutuhkan waktu dan proses. Untuk jalan yang menyebabkan kecelakaan sudah dibuat untuk tidak menanjak,” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengaku telah menerima banyak aduan warga terkait dengan pencemaran limbah kotoran sapi sebelumnya. Dan hari ini keluhan masyarakat bertambah akibat penutupan jalan kampung menuju Sirah Kencong yang dilakukan oleh PT. .
“Permasalah ini memang harus ada solusi segera, agar warga tidak terganggu dengan adanya penutupan jalan itu. Bahkan jika perlu akses jalan itu bisa untuk dibuka,” kata Suwito.
Ketua Komisi I, M. Sulistyono menambahkan, berdasarkan informasi dari BPN jalan umum yang ditutup itu tidak masuk HGU PT. Greenfield. Sehingga dapat dimanfaatkan dengan semestinya oleh masyarakat.
“Sebenarnya, untuk Jalan umum yang ditutup itu tidak masuk HGU PT. Greenfield menurut keterangan BPN. Untuk itu warga dapat memanfaatkan dengan semestinya,”jelasnya.(Lina)