<

Warga Kepanjen Kidul dan LSM GPI Demo DPRD dan Kantor Walikota Tuntut IMB Tower BST di Cabut

BLITAR – Indonesia Pos

LSM Gerakan Perubahan Indoensia (GPI) Blitar bersama Warga RT.03/RW.12 Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar kembali melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD kota Blitar dan didepan kantor walikota Blitar. Selasa (23/11/2020).

Mereka menuntut keberadaan Tower BTS Komunikasi yang ada dilingkungan RT 03 RW 13 kelurahan Kepanjen kidul agar IMB untuk pendirian tower di jalan melati gang 2 kota Blitar karena dianggap membahayakan warga setempat.

Selain itu, masa yang berjumlah 80 orang itu menuntut agar mencopot jabatan kepala KPTSP Kota Blitar karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga : Warga Kelurahan Kepanjen Kidul dan GPI Demo Kantor KTPSP Tolak Pendirian Tower BTS

“Periksa pejabat terkait perijinan pendirian tower,utamanya tim verifikasi yang terdiri dari pejabat didinas terkait oleh aparat penegak hukum yang diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang melekat dalam jabatannya dan bebaskan kawasan kota Blitar dari kesan hutan tower,”kata Joko Prastyo, orator aksi.

Disamping itu, Para Unjuk Rasa membentangkan pamflet di depan kantor DPRD kota Blitar bertuliskan:

  1. Kami Segenap Warga RW.12 RW.13 Kepanjenkidul Menolak Berdirinya Tower BTS di Lingkungan Kami.
  2. Para Wakil Rakyat Kami Yakin Kalian Punya Hati Nurani, Saya Mewakili Nasib Anak Bangsa Hanya Demi Pundi Uang Kamu Korbankan Generasi Bangsa Karna Adanya Hutan Tower.
  3. Sebagai Warga Negara Uang Baik, Pikirkanlah Masa Depan Anak Cucu Kita Untuk Membangun Nusa Dan Bangsa.
  4. Usut Tuntas Para Oknum-Oknum Yang Terlibat Di Dalam Pernerbitan Imb Tower Bts Yang Sudah Jelas Di Tolak Warga Proses Mereka Sesuai Hukum Yang Berlaku.
  5. Manipulasi Denah Tower Abal-Abal Yang Disetujui Pihak RT.03 RW.12, Denah Tower, Kesepakatan Warga: Nama-Nama Orang Tersebut Di Atas Termasuk Ketua RT.03 &amp; RW.12, Serta Orang susupan Yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Dikenakan Sanksi Sosial.
  6. Ketua Pkt Jangan Asal Memberi Dan Menandatangani Perijinan Sebelum Di Teliti.
  7. Cabut IMB Dan Bongkar Tower BTS Di Lingkungan Kami (Melati) Karna Banyak Prosedur Yang Di Rekayasa.

Ketua  LMS GPI Blitar Joko Prasetyo juga mengatakan, Ada Oknum Pejabat yang Arogan yang memberikan Intervensi dan warga yang dianggap Bodoh.  Sehingga pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum  untuk melaporkan ke Polres, karena proses ijin mendirikan tower yang cacat hukum.

“Kita juga meminta dukungan Politis kepada wakil kita di DPRD sebagai bekal kami menuju ke Kantor Walikota Blitar untuk menemui Pj Wali Kota. Kami meminta agar Proses pembangunan tower dihentikan atau dibongkar. DPRD dapat mengundang warga yang terdampak dan bisa menjelaskan bagaimana mekanisme persyaratan amdal. Kami (GPI) di sini mendampingi masyarakat yang tidak paham hukum, bahkan, sebelum ada peralihan Pj Walikota pembangunan Tower pernah di segel dan kenapa dimasa peralihan segel dibuka,”tegas Joko

Kesempatan yang sama ketua DPRD kota Blitar Syahrul Alim didampingi Bayu Kuncoro, dan  Totok Sugiarto ketua komisi lll dari Fraksi PKB menerima para aksi demo dan mengatakan.

“Surat sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti sesuai kewengan kami dan kita sampaikan kepada Walikota, Intinya harapan dari kami di DPRD semua berjalan dengan transpraran dan sesuai dengan aturan yang ada. Minggu depan akan kami agendakan pertemuan dengan warga terdampak. Karena dalam Minggu ini agenda pertemuan dengan ormas lain,”ungkap Syahrul.

Selanjutnya unjuk rasa bergeser ke Kantor Wali Kota Blitar. Massa aksi ditemui oleh Sekda Kota Blitar Rudi Wijanarko , didampingi Hadi Maskun Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyoto Kepala BKD dan beberapa Pejabat Pemkot Blitar di depan Kantor Wali Kota Blitar.

Dalam pertemuan tersebut, Joko Prastyo menyampaikan, beberapa tuntutan yang sama seperti kepada Sekda Kota Blitar antara lain, seperti kepada DPRD bahawa pelepasan segel secara sembunyi-sembunyi oleh oknum pejabat tanpa sepengetahuan warga. Aksi ini

Kami lakukan agar generasi mereka tidak terdampak dengan adanya radiasi tower yang dapatmengganggu kesehatan. Ada pejabat yang menantang kepada warga, pejabat itu harus di hadapkan dan akan kita laporkan ke Polres Blitar Kota. Mohon cek kembali regulasinya dan mekanismenya apakah sudah sesuai aturan, tanggungjawab Sekda untuk mengingatkan pejabat tersebut, salah satu contohnya adalah denah yang dimanupulasi ini, Tim Verifikasi tidak melakukan verifikasi di lapangan. Ada warga atas nama Wartono yang diberi amplop terus di foto dokumentasi dan tanda tangan kemudian amplopnya diminta kembali,”urai Joko Prasetyo.

Menanggapi hal ini sekretaris Daerah kota Blitar Rudi Wijanarko mengatakan, Akan menampaikan kepada pimpinan Pjs Walikota dan akan menjadi koreksi, dan akan memeriksa kembali dokumen-dokumen dan evaluasi di lapangan.

“Sebelumnya di segel karena belum ada ijin, dan di buka Satpol PP karena sudah ada ijin. untuk langkah kami selanjutnya kami mohon waktu secepatnya untuk melakukan evaluasi,”kata sekda (Lina)

BERITA TERKINI