SUMENEP,IndonesiaPos
Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) yang berinisial SH (27) warga asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa,Sumenep yang menjadi bandar narkoba dibekuk oleh petugas Satresnarkoba, TSK yang merupakan bandar narkoba di Kawasan Kepulauan Arjasah Kangean,mengikuti jejak sang suami.
Diketahui, barang haram tersebut dikirim dengan modus baru, menggunakan sebuah boneka Tedy Bear sebagai media untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, menjelaskan, dari 34 tersangka, 4 pengedar salah satu nya adalah perempuan, yang berhasil di tangkap oleh pihak Polres Sumenep seorang IRT inisial SH (27) Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa,
“Sebelumnya suami SH sudah pernah di tangkap pada tahun 2019 kemarin dan saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan,”ungkapnya. Kamis, (26/11/2020)
SH juga menjadi bandar dengan dikendalikan suminya dari dalam lapas Pamekasan dengan menggunakan telfon sebagai media penghubung. Suami SH sudah lama menjadi bandar dan ditangkap pada tahun 2019 kemarin.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan saat penangkapan terhadap SH brrupa 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 59,39 gr.
” Satu unit Hp android warna putih, satu buah perangkat alat hisab sabu, 300 biji plastik klip kecil kosong, dua buah pipet kaca, satu buah boneka Tedy Bear dan uang sebesar Rp. 900 ribu,” pungkasnya.(sri/hen).