<

Kejari Pamekasan Musnahkan BB Hasil Ungkap Perkara Pidsus dan Pidum

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali melakukan pemusnahan  barang bukti (BB) dari kasus tindak pidana khusus ( Pidsus ) dan tindak pidana umum ( Pidum ), dihalaman Kantor Kejari Pamekasan.  Rabu (02/12/2020).

Sejumlah BB yang dimusnakan yang diantaranya, senjata tajam (Sajam) seperti golok, celurit, pisau dan satu senjata api rakitan (Senpi) beserta 5 amunisi, sementara dari kasus lainnya seperti sabu, pil dan berbagai jenis rokok ilegal alias non cukai serta jutaan uang palsu.

“BB ini merupakan bagian dari tugas selaku tim eksekutor, dan semua BB ini sudah terdata mulai dari  bulan Maret 2020 hingga bulan November 2020,”ata Kajari Pamekasan Muhlis.

“Kami memusnahkan BB ini agar supaya semua masyarakat tahu, karena semua BB yang sudah gelar perkara atau sudah dilakukan penahanan terhadap tersangkanya BB nya harus dimusnahkan,”tambah Muhlis.

Terpisah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pamekasan, Dodik menyampaikan, Sebanyak 82 perkara yang meliputi tindak pidana umum sebanyak 81 perkara dan tindak pidana khusus sebanyak 1 perkara.

Untuk perkara Pidum yaitu perkara narkotika sebanyak 63 dengan BB sabu 56,991 gram dan 12 butir ektasi, Undang-undang kesehatan sebanyak 9 perkara meliputi pil logois sebanyak 492 butir. Undang darurat nomor 12  sebanyak 8 perkara meliputi 1 Senpi rakitan dengan 5 amunisi, golok, celurit dan pisau. Untuk Perkara uang palsu 1 perkara sebanyak 234 lembar uang seratus ribu dengan total 23.400.000.

Untuk tindak pidana khusus yaitu hanya 1 perkara yankni,  perkara rokok ilegal sebanyak 305.400 (tiga ratus lima ribu empat ratus) batang rokok dari berbagai jenis merek. Seperti kerek Jaran Goyang 112.800 batang, Merek prima 32400 batang, Bintang Tujuh 16000, SP 86, 1400 batang dan Tanpa merek 142 800 batang.

“Totalnya ada 305.400, dan semua barang bukti ini akan dimusnahkan sesuai dengan amar keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan,”pungkasnya. ( Heny ).

BERITA TERKINI