PAMEKASAN,IndonesiaPos
Upaya penegakan disiplin pada penerapan protokol kesehatan ( prokes ) Covid-19, tim Satgas melakukan razia disejumlah tempat. Namun, tetap dilakukan secara preventif, persuasif dan humanis sebelum akhirnya memberikan sanksi pada pelanggar, Sabtu (05/12/2020).
“Kali ini kami merazia tempat-tempat yang sering dijadikan tempat berkumpul, seperti di persimpangan Kota, sisi trotoar di seputar Jalan protokol tempat keramaian remaja,”kata Kabid Penegakan Perundang undangan Pol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno.
Tak hanya dilokasi itu, di sejumlah Cafe dan toko waralaba yang harus ditutup pada jam yang ditentukan yakni pukul 22.00 WIB. juga tak luput dari patroli gerilya sweeping tim Satgas Covid-19 Pamekasan yang saat ini kembali ke Zona Orange.
“Terlebih di malam akhir pekan yang biasanya didominasi oleh komunitas untuk kopi darat ( kopdar ) dan berkumpul dititik tertentu. Masyarakat cenderung mengabaikan pada aturan jaga jarak bahkan tak jarang mereka saat berkumpul tanpa memakai masker,”ungkapnya.
Tim Satgas Covid yang terdiri dari Personil Satpol PP, Polri dan TNI ini terus bergerak disetiap hari dan malam hari, untuk menyampaikan Pergub Nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Nomor 50 tahun 2020.
“Patroli gerilya gabungan ini juga menertibkan anjal dan pengamen yang ada dipersimpangan jalan dan kawasan eks Stasiun PJKA Kelurahan Trunojoyo. Kemudian ke cafe dan warkop, agar pengelolanya memberlakukan prokes kepada setiap[ pengunjung,”terangnya.
Upaya penertiban pada warga masyarakat supaya disiplin prokes di malam ini, petugas juga diminta untuk melakukan physical Destancing sehingga dapat meminimalisir kerumunan di pusat kota.
Menurutnya, selama ini masih banyak warga yang kurang taat untuk menggunakan masker disaat berkumpul ditempat keramaian.
“Hal ini terus kami lakukan tanpa menyurutkan semangat, meski terkadang sampai kami harus terus memberikan sanksi dan sosialisasi setiap hari tentang pentingnya disiplin prokes,”tandasnya.
“Kami juga memberikan sanksi penyitaan dokumen indentitas diri bagi yang melanggar prokes. Dan tercatat ada 4 orang yang disanksi tertulis dan 5 orang yang wajib ikut sidang esok hari nya di Posko Satgas di kawasan Arek Lancor,”pungkasnya.( andi/heny ).