<

Berkedok Karaoke Keluarga, Pop City Disegel Polisi Lantaran Sediakan Purel

BANGKALAN,IndonesiaPos

Berkedok tempat hiburan keluarga, namun, menyediakan purel, sehingga karaoke Pop City di jalan Kenjeran 223, kembali disegel oleh Polisi.  

Sebelumnya, Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, melakukan hal yang sama, lantaran melanggar Perwali Surabaya No. 33.

Saat ini karaoke tersebut nekat buka di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sehingga sejumlah karyawan diamankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Sabtu (23/1/2021) siang

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli mengatakan, karaoke keluarga ini buka setelah mendengar informasi dari masyarakat, sehingga petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.

Begitu ada informasi dari masyarakat ada tempat karaoke buka di saat PPKM, petugas langsung mendatangi lokas dan menemui pemiliknya untuk dimintai keterangan.

Ternyata memang benar, jika karaoke itu buka, sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel.

“Sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, apalagi saat ini diberlakukan PPKM,”sebut Kompol Akay.

“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,”tambah Akay.( Heny/ari ).

BERITA TERKINI