BONDOWOSO, IndonesiaPos
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahamd Dhafir, mengaku prihatin terhadap merosotnya pembangunan di sektor pertanian. Sebab, pada tahun 2019, kontribusi sektor pertanian terbesar terhadap PDRB Kabupaten Bondowoso, sebesar 29,20%. Tetapi justru pertumbuhan tertinggi ditahun 2019 terjadi pada sektor Industri Pengolahan (8,62 Persen), sedangkan yang terendah pada sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan hanya 1,21%.
Menurutnya, secara umum pertumbuhan ekonomi Bondowoso bertambah, tetapi pemerataan ekonomi tidak merata. Ditambah biaya produksi pertanian yang kian naik dengan carut marutnya pendistribusian pupuk, serta kesalahan alokasi pupuk yang sangat merugikan dan membebani petani.
“Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) harus turun langsung ke lapangan, jangan hanya duduk dibelakang meja dan menunggu laporan ABS (asal bapak senang), karena ini menyangkut hajat masyarakat Bondowoso. Karena kelangkaan pupuk membuat masyarakat menjerit ditambah lagi tingginya harga pupuk jauh diatas Harga Eceran Teringgi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah,”kata Ketua DPC PKB Bondowoso ini.
Selain itu, Dinas Pertanian sebagai pihak yang bertanggungjawab menyusun E-RDKK untuk menghitung kebutuhan pupuk petani. Sebab, input data E-RDKK menjadi tanggungjawab Dinas Pertanian. Ia mengingatkan Dinas Pertanian agar Jangan sampai ada kelalaian dan keterlambatan input data ke pusat.
“Jika ini terjadi, dampaknya pada petani, karena harus menanggung beban biaya produksi yang semakin tinggi,”tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk Bersubsidi Sektor Peranian Tahun Anggaran 2021, Urea dari Rp. 1.800/kg naik menjadi Rp. 2.250/kg. Tetapi realita di lapangan, akibat carut marutnya distribusi pupuk, terjadi kelangkaan pupuk hampir di semua wilayah kecamatan, dan harga melambung sampai Rp 4.600/kg. “Ini sangat merugikan petani, karena menanggung beban biaya yang tidak perlu,”ungkap Ahmad Dhafir
Ketua DPRD ini mengaku, jika dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat, terutama di wilayah Kapuran dan Sumber Kalong kecamatan Wonosari. Dalam laporan itu disebutkan, seharusnya kios pupuk didistribusi oleh distributor PT Anak Gresik Raya Kencana, tetapi pupuk yang dikirim dilakukan oleh distributor lain, yaitu CV. Abdi Karya Mandiri.
“ini menandakan ada distributor yang belum memenuhi kewajiban adminsitrasi, berupa Surat Penunjukan Kios (SPK) dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB),”tandasnya.
Padahal, Permendag 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian melarang Distributor melaksanakan penjualan pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yan tidak ditunjuk sebagai Pengecer.
Sehingga ia meminta aparat penegak hukuk untuk mengawal pendistribusian pupuk bagi para petani dengan mengacu kepada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jika ditemukan ada indikasi penyimpangan dalam pendistrubusian pupuk bersubsidi, segera lakukan tindakan tegas. Tidak peduli, itu oknum-oknum pejabat, atau oknum anggota DPR RI yang terlibat, harus bertindak tegas menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan merampok hak petani Bondowoso dengan mempermainkan tata kelola pendistribusian pupuk bersubsidi,”pungkasnya.