SUMENEP,IndonesiaPos
Di tengah-tengah pandemi atau Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, berbasis Mikro zona kuning di kantor Pemkab Sumenep. Rabu, (10/2/2021).
Bupati Sumenep, A, Busyro Karim menyatakan, hampir satu tahun sejak pertama kali kasus covid-19 ditemukan di Indonesia, virus corona ini terus menyebar dan menjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Sumenep.
Untuk mengendalikan penyebaran dan penularan covid-19, menurut Bupati, masih belum menunjukan hasil yang maksimal. bahkan di kabupaten Sumenep sudah lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif covid-19.
“Menindaklanjuti instruksi Mendagri, pemerintah Provinsi Jawa timur mengeluarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 59 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro,”tutur Busyro Karim.
Busyro Karim mengungkapkan, pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Provinsi Jawa Timur.
“Salah satu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro adalah dengan melakukan pembatasan kegiatan sampai dengan tingkat RT dan RW,”kata dia.
Bupati Busyro menambahkan, zona merah merupakan zona yang paling memerlukan kehati-hatian yang diindikasikan dengan adanya lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu selama tujuh hari terakhir.
“Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dimulai sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 februari 2021 di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Sumenep,”pungkasnya. ( amn/hen )