<

Puluhan Mahasiswa Sumenep Gelar Aksi Tolak Tambang Fosfat

SUMENEP,IndonesiaPos

Puluhan mahasiswa Sumenep menolak investasi tambang fosfat yang akan beroperasi di wilayah Kebupaten Sumenep Madura, Jawa timur di Kawasan lindung.

Aksi kali ini adalah menanyakan ketegasan Kepala Bappeda Sumenep terkait RT-RW minerba pertambangan Fosfat, untuk menghapus di pasal 40 Ayat 2. Selasa (09/3/2021)

Kordinator aksi Mohammad Basit menegaskan, Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep sangat di ragukan integritas dan akuntabilitasnya sebagai pemangku kebijakan terkait RT-RW di kawasan lindung.

Bahkan Basith menilai, yang tercantum di pasal 40 Ayat 2 terkait RT-RW minerba investasi tambang fosfat berpotensi merusak lingkungan hidup di kawasan lindung.

Proses pembangunan yang direncanakan oleh Kepala Bappeda Sumenep di pasal 40 ayat 2 tidak disoundingkan dengan okosistem dan tidak berdasarkan aktivitas masyarakat seperti pertanian dan nelayan.

“Apakah berdampak buruk atau tidak, ini salah satu bentuk kegagalan berpikir kepala Bappeda Sumenep, suadara Yayak yang sering mengatasnamakan masyarakat untuk membolehkan kepentingan investasi Tambang Fosfat, boleh beroperasi nantinya,”tegas Basith.

Menurutnya, seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep menolak investasi tambang Fosfat masuk ke wilayah kawasan lindung. “Karena, kalau ini terwujud nantinya berdampak terhadap anak cucuk, karena mereka  nanti menjadi korban atas korporasi investasi kepentingan bisnis gelap ini,”kata dia.

Basith menambahkan, ini jelas jelas dan terang benerang kalau Kepala Bappeda Sumenep tidak menghapus pasat 40 ayat 2, sehingga ia menilai pihak Bappeda Sumenep hanya membela kepentingan investasi pengusaha demi memerkaya dirinya sendiri dan mengorbankan jutaaan warga Sumenep yang pelan pelan akan di miskinkan.

“Maka dengan itu, kekuatan untuk melawan investor asing atau lokal terkait investasi tambang fosfat harus di hapus Pasal 40 ayat 2 di RTRW, dan pondasi utama yang harus di kauatkan adalah RTRW untuk menolak,”terang Basith.

Sementara itu, kepala Bappeda Sumenep Yayak mengaku tidak pernah berselingkuh dengan investor manapun, bahkan dengan pengusaha  investasi tambang fosfat.

“Kalaupun ada penolakan di pasal 40 Ayat 2, maka kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,”kata Yayak, kepada sejumlah wartawan

Menurutnya, nantinya ada alternatif yang lain ketika di pasal tersebut dihapus, apa untuk gantinya dan bagaimana seterusnya. “Agar bisa menjawab persoalan yang di soal oleh banyak masyarakat,”pungkasnya.(amn/hen)

BERITA TERKINI