SUMENEP, IndonesiaPos
Terkait dugaan manipulasi data siswa di Yayasan Lembaga Pendidikan (YLP) Pondok Pesantren (Ponpes), Nurul Jali, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jawa Timur, agar dapat bantuan operasional Covid-19, akhir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI), sebagai donatur buka suara
Salah satu petugas Kemenag Kabupaten Sumenep Aisyah menjelaskan, secara komprehensif bahwa yang layak mendapatkan bantuan operasional Covid-19 tersebut, adalah yayasan lembaga pondok pesantren. Namun, siswa dan siwinya harus melebihi seribu lima ratus sebagai syarat awal untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui kementerian agama RI.
Sedangkan bantuan operasional Covid-19 bukan serta merta datang dari Kemenag Kabupaten Sumenep. kata dia, tidak ada satupun progarm yang diusulkan dari Kemenag Kabupaten.
Baca Juga :
Agar Dapat Bantuan Dari Kemenag RI, YLP Ponpes Nurul Jali “Manipulasi Data Siswa”
“Bahkan saya kurang paham terakit bantuan operasional Covid-19 tahun 2020, apakah melalui lembaga atau orang ketiga sehingga bisa di cairkan program bantuan operasional Covid-19 tersebut,”terang Aisya.
Aisyah menambahkan, setelah bantuan operasional keluar, itupun tidak melalui kemenag kabupaten. Program bantuan operasional Covid-19 bisa direalisasikan secara langsung kepada yang bersangkutan. itupun tidak ada pemberitahuan kepada Kemenag kabupaten
“Bantuan operasional itu bisa di ambil oleh lembaga Yayasan PP Nurul Jali ke salah satu Bank yang ada di Sumenep. dan lembaga itu tidak memberikan tembusan kepada, sehingga kami tidak tahu di gunakan untuk apa bantuan tersebut atau sebaliknya,’tegasnya.
Ia berharap kedepan, kalau ada bantuan dari pusat seharusnya ada surat ke Kanwil dan tembusan ke Kemenag Sumenep, sehingga bisa melakukan verifikasi terhadap lembaga Pesantren, apakah layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan operasional Covid-19.
“Agar menghindari manipulasi atau memalsukan data siswa untuk mendapatkan bantuan operasional Covid-19. Jadi kami bisa menfilter program tersebut,”imbuhnya. (amn/hen).