KEDIRI IndonesiaPos
Puluhan warga terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polresta Kediri, Satpol PP Kediri hingga TNI terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19.
“Untuk pelanggar protokol kesehatan langsung ditindak,”kata Kepala Bagian Operasional Polresta Kediri Kompol Abraham Sisik di Kediri. Senin (05/04/2021) pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan, petugas semakin intensif mengadakan operasi yustisi, terlebih lagi saat ini di Kota Kediri juga turut diberlakukan kebijakan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sementara itu Kanit Dhikyasa Polres Kota Kediri Isdayat saat mengikuti operasi Yustusi melakukan pembagian masker pada masyarakat. Hal ini untuk meningkatkan disiplin mengenakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. “Seperti tidak mengenakan masker maupun mengenakan dengan tidak benar,”jelas nya.
Operasi yustisi tersebut berlangsung di bunderan Taman Sekartaji Kota Kediri, Jalan Sudanco Supriyadi Kota Kediri. Petugas meneliti satu per satu kendaraan yang lewat baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Setiap penumpang maupun pengemudi yang tidak mengenakan masker langsung diminta untuk berhenti. Mereka didata sesuai dengan KTP yang berlaku dan langsung sidang di tempat,”katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Proses sidang juga berlangsung dengan cepat dan warga yang melanggar langsung diberi sanksi.
Sementara itu, Hendrik warga kota Kediri, yang terjaring operasi yustisi mengaku kaget saat diberhentikan petugas satpol PP padahal saat itu ia juga mengenakan masker.ujar nya
“Saya mengenakan masker tapi posisinya turun di bawah hidung. Tadi KTP saya sempat didata dan diharuskan membayar denda Rp40 ribu,” terang Hendrik. (yud).