BONDOWOSO, IndonesoiaPos
Masyarakat muslim Bondowoso Jawa Timur diperbolehkan salat tarawih berjamaah selama Ramadan 1442 Hijriah / 2021 Masehi di masjid dan musala. Namun, harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (protkes), meskipun Bondowoso sudah masuk zona hijau Covid-19.
”Masyarakat boleh salat tarawih di masjid dan musala, tapi tetap protokol kesehatan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso KH .Asy’ari Pasha pada Selasa, (13/03/2021).
Dia menambahkan, protokol kesehatan yang dijalankan masyarakat adalah memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah salat tarawih, menjaga jarak, dan membawa perlengkapan salat sendiri.
”Untuk tadarus sebaiknya di rumah. Tapi, jika harus dilakukan secara bersama-sama di masjid dan musala, tetap terapkan disiplin protokol kesehatan sebagaimana fatwa MUI,” tambahnya.
Untuk sahur dan buka puasa, KH.Asya’ri Pasha menyarankan masyarakat melakukan di rumah dan jangan berkumpul. Namun, jika ada buka puasa bersama yang sudah terencana atau terjadwal, masyarakat wajib menerapkan disiplin protkes.
”Masyarakat muslim di Bondowoso diberi kelonggaran pada bulan Ramadan tahun ini. Tapi, harus menerapkan disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin juga mengatakan masyarakat muslim di Kota Tape –sebutan Bondowoso- boleh melaksanakan salat tarawih di masjid dan musala. Terpenting, masyarakat menerapkan disiplin protkes.
”Pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat muslim salat tarawih di masjid dan musala dengan protokol kesehatan. Di Bondowoso sudah zona hijau Covid-19, sehingga masyarakat boleh salat tarawih di masjid dan musala, tapi tetap pakai protokol kesehatan,” katanya. (ido)