SAMPANG,IndonesiaPos
Pengadilan Negeri Sampang melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah antara penduduk setempat dan PT. Garam, di Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. pada Jum’at,(04/06/2021). kemarin.
Ahli waris Mustar, mengemukakan, berdasarkan surat leter C, atas sebidang tanah tersebut merasa optimis akan memenangkan kasus ini. Pasalnya, di sidang sebelumnya kalah di karenakan kurang kelengkapan dokumen dan kini sudah di lengkapi.
“Kami yakin akan memenangkan kasus sengketa tanah ini, karena di sidang sebelumnya banyak barang bukti yang tidak di tunjukkan oleh pengacara sebelumnya, entah itu di sengaja atau tidak kami tidak tahu,”ungkapnya.
Kuasa hukumnya, Liliek Djalila Ma Sururi, mengaku, jika pada kasus sengketa tanah tersebut menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen kliennya sudah lengkap dan yakin menang.
“Di sidang sebelumnya klien kami memang kalah. Namun, pada sidang ini kami yakin menang, sekarang data kami sudah komplit dan akan kami bawa di sidang berikutnya”, pungkasnya.(nm/ifn/hen)