JAKARTA, IndonesiaPos
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab (RS) dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” kata Majelis Hakim saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah scan disk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi kota Bogor pada tanggal 20 November 2020.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.
“Keadaan yang memberatkan terdakwa tokoh masyarakat. keadaan yang meringkan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan mengetahui terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” terangnya.
Atas putusan vonis tersebut, terdakwa Rizieq Shihab menyatakan banding. Salah satu alasan dirinya mengajukan banding karena dalam persidangan keinginan untuk menghadirkan saksi ahli forensik tidak dipenuhi majelis hakim.
“Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tegas Rizieq.
Terdakwa kasus hasil swab RS UMMI ini, menolak vonis pidana 4 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
RS mengungkapkan, salah satu alasannya menolak putusan itu lantaran merasa ahli forensik yang sempat ingin dihadirkan JPU tak pernah hadir dalam persidangan.
Selain itu, RS merasa keberatan karena Majelis Hakim dinilai tidak lagi menggunakan hasil otentik dalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946. UU tersebut mengatur tentang hukuman bagi siapapun yang menyiarkan berita bohong, hingga menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
“Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengdilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik didalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946,” tutur Rizieq dalam persidangan.
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” tambahnya melengkapi.
Tak hanya RS, tim pengacara yang mendampingi persidangan pun menolak putusan tersebut dan mengajukan banding.
“Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebur,” kata Sugito.