JEMBER, IndonesiaPos
Pengelolaan tempat Wisata Tanjung Papuma di kecamatan Wuluhan kabupaten Jember yang kini dikelola pihak Divreg Perhutan Surabaya menjadi sorotan Masyarakat. Selain mahalnya tiket masuk, ternyata keberadaan Tanjung Papuma tidak memberikan kontribusi untuk pemkab Jember. Termasuk masalah akses jalan yang menjadi persoalan karena diindikasikan tidak sesuai dengan keperuntukannya.
Hal ini terungkap saat salah seorang pegiat wisata Jember, Agus Mashudi berkirim surat kepada sejumlah pihak termasuk pihak Divreg Perhutan Surabaya beberapa waktu lalu menyangkut persoalan tersebut.Hasilnya, hari ini Jumat (17/9/21) pagi pihak Divreg perhutani Surabaya melakukan audensi dengan bupati Jember, Hendy Siswanto. Belum ada klarifikasi resmi terkait hasil pembicaraan keduanya.
Menyikapi pertemuan tersebut, Lembaga Sinergi Analisis Hukum (SAH) Jember, meminta kepada Bupati Jember untuk mengambil kebijakan yang pro terhadap rakyat Jember.
Agus Mashudi , yang sekaligus direktur SAH Jember dalam klarifikasinya menyatakan, perlu adanya solusi dan pakta integritas yang dibangun antara keduanya.
“Bagi kami, harapan pertemuan tersebut diharapkan bisa memberikan asas manfaat kepada Pemerintah Kabupaten Jember dan pemenuhan hak masyarakat Jember untuk dapat menikamati Wana Wisata Tanjung Papuma,”ujarnya.
Salah satunya menurut Agus dengan adanya kebijakan biaya murah bagi tiket masuk. “Pemkab Jember harus meyakinkan Perum Perhutani agar Mengevaluasi Surat Ketetapan Restibusi terkait biaya tiket. Selain itu harus ada kejelasan terkait Sharing corporate,”sambungnya.
Untuk masalah akses jalan lanjutnya, diharapkan masuk melalui satu pintu dengan Wisata Watu Ulo. Dengan adanya satu pintu tersebut dipastikan bisa memberikan solusi terhadap pendapatan pemkab Jember, sebab wisata Watu ulo masuk dalam pengelolaan pemkab Jember.
“Kalau perlu harus ada tindak lanjut pengelolaan Pantai dan Pesisir oleh Pemerintah Kabupaten Jember,”tegasnya.
Jika ternyata dari hasil audiensi Perum Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Jember tetap kekeh dengan KSO yang dibuat dengan Dirjen BKSDA dan Dirjen Pariwisata atau para pihak ujar Agus, dirinya menganggap ada wanprestasi dalam pengelolaan Tanjung Papuma.
“Kami SAH akan mempertimbangan dan akan melakukan kajian langkah dan upaya hukum lanjutan, apakah perlu melakukan SOMASI kepada para pihak atau melakukan GUGATAN HUKUM. Yang jelas hal yang poin menjadi catatan penting dalam agenda audiensi tersebut adalah memperhatiakan : UU 27/2007, UU 10/2009, PERPRES 51/2016 danPERDA Nomor 3 Tahun 2013.”pungkasnya. (kik)