<

Pengembangan Kasus Korupsi Asabri, Penyidik Kejagung Periksa 7 Saksi

JAKARTA, IndonesiaPos

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain1 HL selak  Direktur Pacific 2000 Sekuritas, 2 M selaku Direktur Utama PT. Pool Advista, Tbk, 3. POS selaku Nominee, 4.  CCW selaku Nominee, 5.C selaku Nominee, 6. EW selaku Sales Obligasi PT. Bumiputera Sekuritas, mereka semua  diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ungkap Leo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/10/2021)

Selain enam saksi yang diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) ada satu saksi dari perusahaan property

“GJL selaku Direktur PT. Bliss Properti Indonesia, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT,” jelasnya.

Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya

BERITA TERKINI