<

Dwi Linda Tipu Endah Sukarini Rp600 Juta, Janji Masukkan Anaknya Sebagai Polisi

 

SURABAYA, IndonesiaPos

Sidang perkara penipuan menjanjikan bisa lolos sebagai Bintara polisi tahun 2016, dengan terdakwa Dwi Linda Septarini (53), diruang Kartika PN.Surabaya, secara online, Selasa (05/10/2021).

Jaksa Putu Sudarsana ,SH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yang menyatakan bahwa terdakwa Dwi Linda “secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP.

Jaksa menghadirkan saksi korban Endah Sukarini dan anaknya Arief Kurniawan.

Saksi Endah Sukarini seorang pensiunan guru, mengisahkan awal pertemuan dengan terdakwa, saat dirinya sama- sama mendaftarkan anak mereka tes Bintara polri 2016.

“Saya kenal karena sama sama daftarkan anak masuk menjadi polisi, ternyata dia menipu saya yang mulia, ” sesal saksi Endah.

Terdakwa Dwi Linda yang bersuamikan seorang polisi bernama Iptu Kaswan Hadi.Terdakwa menjanjikan bisa lanjut diterima melalui jalur prestasi.

“Anak saya gagal di Panthukir yang mulia, Linda janjikan bisa masukan kembali lewat jalur prestasi, karena suaminya yang polisi kenal dengan polisi di Polda Jatim bernama Kompol Winarsih,”urai saksi.

” Akhirnya ibu mau membayar agar anak ibu bisa masuk jadi polisi, berapa bayarnya kepada terdakwa,” tanya hakim.

“Saya bayar bertahap yang mulia sejak bulan Juli 2016 sampai bulan September 2017, saya bayar melalui transfer lewat rekening BCA, ada juga yang dibayar cash.pokoknya nilainya mencapai 200 juta yang mulia,” jelas saksi.

Sampai pengumuman penerimaan calon Bintara, ternyata anak saksi Endah tidak diterima,

” Sudah saya bayar sampai 200 juta, ternyata anak saya Arief tidak diterima, malah terdakwa menawarkan lagi melalui jalur prestasi,” ucap saksi.

Sampai akhirnya terdakwa berhasil menipu korban Endah agar menambah lagi pembayaran uang sogokan untuk mau ditempatkan di ujung pandang terakhir beralibi bisa memasukan ke daerah Papua.

” Saya dan anak saya hanya dijanjikan palsu saja yang mulia, mau ditempatkan di ujung pandang, mau ditempatkan di Papua, saya bayar lagi yang mulia, saya sangat ditipu sama terdakwa yang mulia,” ungkap saksi Endah.

” Berapa uang yang sudah ibu bayarkan ke terdakwa Linda, tapi hanya tipuan saja,” tanya hakim.

” Total semuanya sekitar 600 juta yang mulia, baik yang saya transfer sama saya kasih pembayaran tunai,” jelas saksi Endah lagi.

” Baiklah keterangan saksi sudah cukup ya, sidang akan kita lanjutkan Selasa 12 Oktober, agenda saksi dari JPU,” tutup hakim ketua dengan ketokan palunya.

Saksi Endah Sukarini mengenal terdakwa Dwi Linda Septarini, sekira bulan mei 2016,sama sama mengantarkan anak ikut seleksi Bintara Polri 2016.Saat itu Arif Kurniawan ( anak Endah Sukarini)tidak lolos Panthukir.

Terdakwa Dwi Linda Septarini menghubungi saksi Endah menjanjikan jalur prestasi, dengan syarat menyerahkan uang 200 juta.Terdakwa membantu melalui teman suaminya ( Iptu Kaswan Hadi), yang dinas di Polda Jatim bernama Kompol Winarsih.

Agar anaknya bisa masuk menjadi polisi, saksi Endah Sukarini menyerahkan uang ke terdakwa Dwi Linda melalui cash dan transfer ke rekening BCA, sejak tanggal 21 Juli 2016 Rp. 50 juta, secara bertahap sebanyak 18 kali transfer dengan nilai berfariasi, hingga 20 September 2017, dengan total sebesar 200 juta.

Faktanya janji terdakwa Dwi Linda tidak kunjung terwujud.Terdakwa mengelabuhi kembali saksi Endah dengan cara lain penempatan di ujung pandang namun harus tambah uang, setelah ditambah uang juga hanya omong kosong, kembali akan ditempatkan di Papua, kembali saksi Endah menambahkan uang kepada terdakwa.

Faktanya tidak pernah ada anggota polri yang berdinas di Polda Jatim yang bernama Kompol Winarsih, munculnya nama Kompol Winarsih hanya karangan dari terdakwa Dwi Linda saja.

Akibat perbuatan terdakwa Dwi Linda Septarini, saksi Endah Sukarini mengalami kerugian sebesar Rp 512 juta.(SP)

BERITA TERKINI