SURABAYA, IndonesiaPos
Dua orang diamankan kepolisian karena menjual emas murni curian. Pelaku adalah DJ (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.
Kedua orang tersebut merupakan pelaku penggelapan tujuh batang emas murni dengan total berat sembilan kilogram senilai Rp6 miliar. Mereka ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan tersangka DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah Cafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya,” katanya, Jum’at (8/10/2021).
BACA JUGA : Polresta Banyuwangi Dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Upal Rp3,8 Milyar
Tersangka DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.
“Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian,” kata dia.
Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten.
“Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar,” ujarnya.
Slamet mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.
“Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.