PAMEKASAN, IndonesiaPos
Ketua Lembaga Pemberdaya Pengembangan Masyarakat (LP2M) Pamekasan, Heru Budi Prayitno, menerima pengaduan dari warga desa Lembung atas nama Muhappah. Senin, (18/10/2021) kemarin.
Kedatangan keluarga Muhappah, yakni Sumiatun (45) bersama putranya ke kantor LP2M tak lain mengadu kepada Ketua LP2M terkait dugaan penipuan.
“Adapun kronologisnya bapak Muhappah dianggap melakukan penipuan oleh orang yang berinisial H warga Desa Buddaken, kemudian H melaporkan Muhappah ke Polres Pamekasan dan Polrespun menindaklanjuti laporan tersebut,”terangnya.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Amankan Oknum Pejabat Kejari Mojokerto
Hasil pemeriksaan polisi sudah selesai dilakukan dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan, hingga beberapa kali sidang, dan akhir hakim memerintahkan Muhappah di tahan dirumah sejak tanggal 8 April sampai dengan 8 Oktober 2021 yakni selama tiga bulan.
“Masa Tahanan selesai, seharusnya bapak Muhappah bebas dari status tahanan rumah, namun beberapa hari yang lalu beliau di panggil oleh kejaksaan untuk menandatangi sesuatu namun, beliau langsung di jebloskan ke rumah tahanan Lapas Pamekasan,”jelasnya
Kata Heru, hal itulah yang menjadi dasar pengaduan keluarga Muhappah, karena tiba-tiba menahan Muhappah ke Lapas. Padahal, putusan pengadilan itu tidak ada Pemerintah bahwa bapak Muhappah dijebloskan dirumah tahanan, sehingga pihak keluarga mempersoalkan eksekusi kejaksaan.
BACA JUGA : GMNI dan Gempar Sumenep Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Kapolres Minta Maaf
“Kami keluarga tidak tau apa isi surat yang ditandatangi oleh bapak Muhappah karena kami tidak sempat berkomunikasi dengan beliau, oleh karena itu keluargannya akan mencari keadilan sampai ke Kejagung bahkan kejati,”ungkapnya
LP2M akan berupaya untuk membantu keluarga Muhappah untuk mencari keadilan dengan cara akan menulis surat untuk Kejagung, Kejati dan ke Janwas, karena menurutnya, kasus ini sangat aneh dan kejaksaan diduga melanggar putusan pengadilan
“Tidak ada aturan lain di amar keputusan tersebut selain tahanan rumah, ini sebenarnya sudah selesai dan seharusnya bebas secara resmi setelah selesai menjalani tahanan rumah,”paparnya.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum bisa dikofirmasi terkait kasus tersebut. Bahkan, Jaksa yang menangani kasus ini dihubungi lewat WA tidak dibalas, dan di telpon tidak pernah diangkat.(an)