SURABAYA,IndonesiaPos
Dua orang kurir Narkoba jenis sabu dengan berat 6 (enam) kilogram jaringan Madura,berhasil di ringkus
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.
Penangkapan terhadap dua tersangka kurir Narkoba jenis sabu,dijelaskan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.
“Diketahui, ke dua tersangka LK dan ZN merupakan warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.
Dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura.
Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka sebagai kurir,” jelas AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.
Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta,” pungkasnya.
Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lainny, inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.(hen)