<

Jember Kembali Gunakan Perkada, Nasib Penerima Beasiswa Pendidikan dan Honor Guru Ngaji Dipertanyakan

JEMBER, IndonesiaPos

Pasca “penolakan” PAPBD Jember 2021 oleh gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berdasarkan regulasi yang diatur dalam undang-undang nomer 23 tahun 2014 pasal 317 (2) tentang pengambilan keputusan mengenai rancangan perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berarkhir, pada tanggal 30 September 2021.  Akhirnya mengharuskan Jember kembali menggunakan Peraturan kepala daerah (Perkada).

Kondisi ini menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat, terutama bagi masyarakat penerima bantuan beasiswa dan honor guru ngaji, apakah dengan pemberlakuan Perkada bisa mencairkan anggaran bagi mereka?

Pertanyaan yang sama juga  disampaikan Edi Cahyo Purnomo, ketua Farksi PDIP Jember. Ipung sapaan Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan perlu adanya sosialisasi secara riil  tentang nasibnya mereka.

“Apakah pencairan beasiswa dan honor guru ngaji yang masuk kategori bansos bisa cair dengan menggunakan Perkada atau perbup,”tanya Ipung.

Padahal untuk pencairan anggaran menggunakan Perkada maupun perbup sifatnya hanya untuk kegiatan yang wajib dan mengikat.

“Jika pencairan bansos bisa dilakukan dengan Perkada atau perbup, apa bedanya dengan  Perda. Kan berarti sama. Cukup dicairkan dengan perbup saja. Ini yang perlu dijelaskan. Padahal seharunya perkada atau perbup digunakan untuk keperluan anggaran yang sifatnya wajib dan mengikat saja,”terangnya.

Persoalan keterlambatan pembahasan P-APBD yang berdampak pada kembalinya Jember menggunakan Perkada menurut Ipung sebenarnya sudah diingatkan mulai awal. Bahkan dalam pandangan Umum Fraksi sudah mengingatkan bahwa

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun 2021.
Sebagaimana ketentuan:
a) Undang undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 317 Ayat (2):

“Pengambilan Keputusan mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah Paling Lambat 3 (Tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir,”katanya.

“Ini artinya batas akhir Pengambilan Persetujuan bersama DPRD dan Kepada Daerah soal Perubahan APBD tahun 2021, paling lambat pada Tanggal 30 September,”kata dia menambahkan.

b) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang PengelolaanKeuangan Daerah.
c) Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/6049/Keuda Tanggal 08 September 2021 tentang Percepatan Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA
2021.

Apabila Perubahan APBD tahun 2021 tidak segera disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah maka yang akan terjadi ialah Kabupaten Jember akan kembali mengulang keterlambatan dan berimpilkasi Perubahan APBD Tahun 2021 memakai Perkada.

Menyikapi persoalan apakah dana bansos termasuk honor guru ngaji dan Beasiswa pekajar bisa dicairkan lewat Perkada  Sekda Jember, Mirfano saat diklarifikasi via pesan Whatapp juga menjelaskan bahwa pencairan honor guru ngaji dan beasiswa pelajar bisa dicairkan menggunakan Perkada ataupun perbup. “Beres,” jawabnya singkat (kik)

BERITA TERKINI