<

Aktifis HAM Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Jaksa Agung Melawan

JAKARTA, IndonesiaPos

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melawan argumentasi aktivis hak asasi manusia (HAM) yang selama ini menolak penerapan hukuman mati, khususnya bagi koruptor.

Dalih para aktivis HAM, yakni pidana mati tidak menurunkan kuantitas kejatahan korupsi, dilawannya dengan sebuah pertanyaan.

“Apabila sanksi pidana mati untuk koruptor dihapuskan, apakah lantas akan terjadi penurunan kuantitas tindak pidana korupsi? Mengingat perkara korupsi belum ada tanda-tanda hilang dan justru semakin meningkat kuantitasnya,” katanya dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedriman, Kamis (18/11).

Burhanuddin berpendapat penolakan para aktivis HAM mendapat dukungan dunia internasional yang mendorong setiap negara untuk menghapus regulasi hukuman mati.

Namun, ia menyatakan dalih hak hidup sebagai hak mutlak yang tidak bisa dicabut oleh siapa pun tidak bisa diterima begitu saja. Sebab, kejahatan korupsi telah nyata sangat merugikan negara.

“Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, pola dasar hukum Pancasila menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hal itu merupakan sebuah keharusan guna menciptakan ketertiban hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945, katanya, memang menggariskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Kendati demikian, Burhanuddin menyebut bahwa Pasal 28 J Ayat (1) UUD 1945 juga mewajibkan setiap orang untuk menghormati HAM orang lain. Sementara Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa HAM dapat dibatasi dan tidak bersifat mutklak. Dalam hal ini, ia menyebut negara dapat mencabut HAM setiap orang apabila orang tersebut melanggar undang-undang.

“Maka penjatuhan sanksi pidana mati untuk koruptor yang selama ini terhalangi oleh perosalan HAM dapat dilegalkan,” jelas Burhanuddin. Jaksa Agung mengatakan penerapan hukuman mati bagi para koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. Selama ini, Kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakkan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset, serta memiskinkan koruptor.

BERITA TERKINI