<

Kepala Dusun Pongkerep Nyambi Jual Sabu, Digelandang ke Mapolsek Sokobanah

SAMPANG, IndonesiaPos

Kapolsek Sokobanah meringkus warga Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,  berinisial MS (36) lantaran diduga menjual narkotika jenis sabu, Selasa (17/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB dirumahnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, mengatakan penangkapan terhadap TSK MS ini berawal dari informasi masyarakat, ada seseorang yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka MS, dan ternyata TSK juga menjabat sebagai Kepala Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya,”kata Agung Joko H. Kamis, (18/11/2021).

TSK berikut BB sabu seberat ± 0.32 gram langsung digelandang ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun BB  yang berhasil  diamankan berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah hp nokia warna biru, 1 buah hp Samsung warna biru, 1 buah hp vivo warna merah 1 lembar dan KTP atasnama Miski.

“Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Sampang untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Agung Joko H.

Akibat perbuatannya TSK MS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ifn/hen)

BERITA TERKINI