JAKARTA, IndonesiaPos
Suciwati selaku istri Munir Said Thalib dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) pun, menemui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Kamis (9/12/2021).
Suciwati hendak meminta kejelasan eksaminasi terhadap putusan bebas mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR.
Diketahui, eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) mengenai pertimbangan-pertimbangan hukum.
Tepatnya, telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
“Berdasarkan pembicaraan tadi, terdakwa bebas murni. Itu biasanya pihak kejaksaan melakukan eksaminasi. Mengakunya mereka melakukan eksaminasi,” kata Suciwati kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Tidak berhenti Suciwati masih memiliki penasaran untuk melihat dokumen terkait proses eksaminasi tersebut.
Namun, pihak Kejaksaan tidak dapat memberikannya lantaran sebagai dokumen negara.
“Tetapi, ketika ditanya apakah saya pihak korban bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara,” ucap Suciwati.
Tidak dengan tangan hampa, Suciwati membawa beberapa hal baru seperti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012.
Pada saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto-mantan terpidana pembunuhan Munir-oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Mengenai surat tugas Muchdi PR (mantan Deputi V BIN), Suciwati mengatakan, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR,” jelas Suciwati.
Hal Itu, menurutnya, merupakan salah satu hal yang bisa dipakai oleh pihak kejaksaan untuk menjadi novum (bukti baru). Namun Suciwati sampai saat ini hal itu belum dilakukan. Padahal, putusan sudah ada sejak 2012.
“Itu harusnya dilakukan. Tetapi itu yang harusnya didorong,” ungkapnya.
Berkaca beberapa tahun lalu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar perbincangan di publik, termasuk yang berkaitan dengan dokumen hasil dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. Terutama paska keluarnya keputusan Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) pada sidangnya Senin (10/10/2016) lalu.
Johan Budi menegaskan, dengan perintah yang disampaikan oleh Presiden kepada Jaksa Agung itu nanti bisa di telusuri lebih lanjut apakah ada bukti baru yang bisa ditindak lanjuti.
Ia mengingatkan, kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir itu juga pernah ada tersangkanya, bahkan ada terpidananya.
Presiden, lanjut Budi, konsen kemudian memerintahkan pada Jaksa Agung, yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu.
“Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu. Yang kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus Almarhum Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai dimana, gitu,” kata Johan Budi kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/10/2016) siang, seperti yang dilansir dari Setkab.go.id.
Setelah itu, tentu dipelajari apakah dari dokumen-dokumen TPF tadi ada hal-hal baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti oleh Kejaksaan atau Kepolisian.
“Karena itu, menyikapi hal ini Presiden tadi saya konfirmasi akan memerintahkan Jaksa Agung dan sekarang sudah diperintahkan,” kata Johan.