<

Ketua DPRD dan BK Dapat Tembusan Undangan KASN Terhadap Ning Ufa, Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Beredar kabar, Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Bondowoso bernama Siti Musyrafatul Manna Wassalwa, dipanggil Komisi Aratur Sipil Negara (KASN), pada hari Senin (20/12/2021), Pukul 10.00 WIB s.d Selesai di Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara.

Panggilan (Undangan) tersebut untuk yang kedua kalinya terhadap putri Bupati yang akrab dipanggil Ning Ufa ini akan dimintai klarifikasi terhadap dugaan jual beli jabatan di kabupaten Bondowoso, atas pengaduan masyarakat.

Surat udangan tersebut, selain dilayangkan kepada yang bersangkutan, informasinya Ketua DPRD dan Ketua BK juga mendapat tembusan dari (KASN).

Ketua DPRD Bondowoso,H Ahmad Dhafir, ketika dikonfirmasi terkait surat dari KASN kepada anggota Komisi III tersebut, ia membenarkan jika dirinya sebagai ketua DPRD mendapat tembusan.

“Ya, saya mendapat tembusan, tidak hanya saya selaku Ketua DPRD, tapi Pak Bambang Mujiono, Ketua Badan Kehormatan (BK) juga mendapat mendapat tembusan, silahkan kofirmasi ke Ketua BK,”ujar Ketua DPC PKB Bondowoso ini. Minggu, (19/12/2021) malam.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Bondowoso, H. Bambang Mujiono mengaku mendapat tembusan dari KASN, terkait undangan terhadap anggota DPRD Bondowoso.

“Benar, saya sebagai Ketua BK mendapat tembusan terkait undangan kepada Ning Ufa,”ujar Bambang Mujiono.

Bambang menjelaskan, tindak lanjut di DPRD Bondowoso, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari KASN. Karena menurut dia, DPRD akan diberi tembusan oleh KASN, sampai dimana tingkat kesalahannya.

“Nanti kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari KASN, seperti apa kasusnya dan kesalahannya. Nanti DPRD kalau sudah mendapat tembusan pemberitahuan, kita akan bergerak, ”kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Jika kemudian, Ning Ufa benar-benar terbukti melakukan kesalahan  jual beli jabatan di Pemkab Bondowoso, BK akan melihat sejuahmana tingkat kesalahannya.

“Nanti ada sanksi, ada beberapa sanksi sesuai  tingkat kesalahannya. Tapi anggota DPRD melakukan kesalahan terkait dugaan jual jabatan, mungkinsanksinya berbeda,”tagasnya.

Kendati demikian, DPRD sangat mendukung langkah KASN, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait jual beli jabatan ditubuh Pemkab Bondowoso.

“Apapun hasilnya nanti dari KASN, kita akan tindaklanjuti di BK DPRD Bondowoso,”imbuhnya.

BERITA TERKINI