PAMEKASAN,IndonesiaPos
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pamekasan mendapat program perpanjangan asimilasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Ada 8 orang WBP di Lapas Pamekasan mendapat hak integrasi dan asimilasi di rumah, dan ini merupakan bagian dari program pemerintah agar dapat mencegah penularan Covid -19,”kata KPLP Novan. Rabu.(12/1/2022)
Program asimilasi ini tentunya sudah sesuai dengan syarat yang berlaku baik administratif maupun substantif, hasil dari penelitian kemasyarakatan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pamekasan dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
“WBP yang menjalani asimilasi di rumah, akan tetap di pantau dan apabila melakukan pelanggaran akan di proses kembali,”pungkasnya.
Reporter : Rub