<

Tiga Komplotan Ranmor Kiok Ditangan Tim Sakera Sakti

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya keok di tangan Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

Tiga pelaku 3 (tiga) pelaku curanmor yang berinisial EE (33) warga Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, FR (47) warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk dan MH (63) warga Desa Bajang, Kecamatan Pakong diamankan di Mapolres Pamekasan.

Tak hanya tiga pelaku Curanmor yang diamankan, bakhan BB (barang bukti) juga disita petugas,  berupa 1 (satu) unit Honda Beat warna Hitam No.Pol : M 6208 BW kini di amankan di Mapolres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, aksi pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari pelaku MH menyuruh pelaku EE dan FR untuk melakukan aksinya mencuri kendaraan milik korban Mohammad Faisol warga asal Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

“Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh kedua tersangka EE dan FR, pada tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, TKP  ladang depan Kandang ternak sapi lokasi Jalan Desa Somalang Kecamatan  Pakong , Pamekasan, setelah berhasil melakukan aksinya kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan pelaku MH untuk disembunyikan“, ujar Kapolres Pamekasan.

Pelaku EE berhasil ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada tanggal 16 Januari 2022, dari hasil penangkapan EE kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FR pada tanggal 3 Februari 2022 dan pelaku MH.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman Hukuman pidana Hukuman Maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara,”imbuhnya.

Untuk diketahui, konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim IPDA Kadarisman.

Reporter : hen

BERITA TERKINI