BONDOWOSO, IndonesiaPos – Tidak puas dengan putusan Hakim, karena pelaku dan korban sama sama divonis 6 bulan kurungan penjara.
Massa aksi protes ke kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Pengadilan Negeri Bondowoso Senin (21/2/2022).
Supriyadi SH salah seorang pendemo dari Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) Bondowoso mengatakan hukum di Bondowoso tidak adil. “Ini lucu, korban penganiayaan bernama Anton malah di vonis 6 bulan penjara,”katanya.
Meskipun pelaku penganiayaan juga divonis 6 bulan penjara yakni Yon. Pihak korban tidak puas.
Sebelumnya Anton dianiaya Yon, sehingga luka parah. Namun saat Anton melaporkan ke polsek tamanan, pelaku juga ikut lapor. “Keduanya diproses hukum juga,”terangnya.
Namun Supriyadi menganggap proses hukum itu cacat hukum sehingga Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia memprotes Kejaksaan dan Pengadilan. (eko)