BONDOWOSO, IndonesiaPos – Pengakuan tersangka pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama sembilan tahun lalu sangat sadis.
Arif Rahman Hakim dan Mohamad Rofiki mengatakan kepada polisi bahwa keduanya ingin memiliki mobil Jazz itu dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil korban sendiri.
Sebagai pelaku pencekikan adalah Arif Rahman Hakim sedangkan Mohamad Rofiki memegangi kaki korban. Saat mengetahui korban sudah meninggal, kedua pelaku bingung saat akan membuang korban.
‘Kejadian pencekikan dilakukan di perumahan gor kaliwates, “kata Arif Rahman Hakim.
Arif menceritakan mereka sempat pergi ke rembangan untuk membuang mayat. Dan mereka sempat cek cok terkait pembunuhan tersebut.
“Katanya mau mengambil mobilnya.ini kok malah membunuh,” Kata Mohamad Rofiki.
Namun karena sudah terlanjur membunuh,mereka pergi ke Rembangan untuk membuang mayat.
Namun karena tidak ada lokasi yang pas untuk membuangnya maka pelaku kembali ke kota.
“Akhirnya kami membakar mayat tersebut dan membuangnya di sekitar perumahan tegal besar,” ujarnya.
Lalu kemudian mereka pergi ke Denpasar Bali hingga sembilan tahun lamanya dan berhasil ditangkap polisi.
Luar biasa kerja polisi yang berhasil mengungkap kasus tersebut. (eko)