<

Berebut Kursi Panas Sekda Bondowoso, Satu Pejabat Pernah Terjerat Kasus Hukum

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kursi Sekda Bondowoso saat ini menjadi rebutan 11 Pejabat. Satu pejabat Pemkab Situbondo kembali menjadi peserta lelang, setelah sebelumnya juga berasal dari Situbondo. Selain itu ada pula dari Pemkab Lumajang, Bambang Sukwanto.

Salah satu pejabat asal Pemkab Situbondo ini bernama Fathor Rakhman, yang kini menjabat sebagai Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pemkab Situbondo.

Pria ini disebut sebagai salah satu kandidat terkuat karena memiliki akses politik di tingkat elit Situbondo dan Bondowoso. Namun, sejumlah pihak meragukan mantan Kepala Dinas pendidikan di Situbondo.

Sebab, pernah tersandung kasus hukum yakni kasus korupsi pengadaan tanah SMKN 1 Suboh seluas 8400 M2 pada tahun 2008. Bahkan ia pernah ditahan selama hampir 7 bulan penjara.

BACA JUGA : 11 Nama Calon Sekda Bondowoso Mulai Mengemuka

Salah satu Panetra Pengganti Pengadilan Negeri Situbondo, Hidaifa membenarkan, jika dirinya pernah menangani kasus hukum yang menjerat mantan kepala Dinas Pendidikan Situbondo. Namun, ia tidak menyebutkan nomor perkaranya,karena dibawah tahun 2013 datanya masih manual.

“Saya dulu pernah menangani kasusnya sebagai panitera pengganti. Tapi itu sudah lama dan saya sudah lupa vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat itu. Karena kasusnya dibawah tahun 2013 maka datanya ada di arsip dan kami tidak punya databasenya. Tapi bisa kok dilihat. Kalau memang mau ya bisa mengajukan ke bagian hukum,” kata,Hudaifa, kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/02/2022).

Hudaifa mengaku jika kasus korupsi  tersebut memang pernah ditangani Pengadilan Negeri Situbondo. “Silahkan kalau bapak mau mengajukan permohonan datanya melalui surat resmi,”ujarnya.

Kendati demikian, informasi rekam jejak kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pemkab Situbondo, yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kasus tersebut memang pernah diproses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo, hanya saja kasus tersebut akhirnya divonis bebas ketika Fathor Rahman mengajukan banding.

“Ditingkat Pengadilan Negeri Situbondo memang divonis bersalah, tapi di kasasi divonis bebas,” ujar salah seorang jurnalis senior di Situbondo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bondowoso Supriadi menyarankan kepada Bupati, agar lebih mengutamakan pejabat yang berasal dari Bondowoso sebagai Sekda. Sebab mereka lebih paham dan lebih mengerti tentang Bondowoso. Apalagi, birokrasi di Bondowoso sepertinya sudah trauma terhadap Sekda yang berasal dari Situbondo, karena bukan membantu Bupati membangun Bondowoso, malah membuat keributan yang tak pernah kunjung selesai.

“Meski semua keputusan di tangan Bupati, tetapi mungkin sebaiknya beliau belajar dari rentetan peristiwa ke peristiwa. Banyak kok dari Bondowoso yang mampu, bahkan mengerti kondisi kultur Bondowoso” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI